Pria tersangka Pencurian HP di RS Sembiring Diamankan Polsek Delitua -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pria tersangka Pencurian HP di RS Sembiring Diamankan Polsek Delitua

Jumat, 08 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Pelaku diduga melakukan pencurian handphone


Delitua - Sumutpos.id : 
 Seorang pria berinisial AWPL alias Budi (35) warga Jalan AR Hakim, Gang Jati, Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Denai dikabarkan diamankan Petugas Polsek Delitua  Polrestabes Medan.



Dari informasi yang diperoleh HMR,  Budi diamankan karena diduga telah melakukan pencurian Handphone (HP) di RS Sembiring, Kel  Delitua Timur, Kec Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang milik M Juliardi Margolang SPI (40) warga Jalan Roso, Desa Marindal, Kec  Patumbak, Kab  Deliserdang dan Henni Lestari (22) warga Komplek RSU Sembiring Jalan Besar Delitua, Kel Delitua Timur, Kec Delitua pada hari Jumat, (17/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.



Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH Selasa (05/10/2021). kepada awak media.



”Benar kita ada mengamankan pelaku pencurian Hp di RS. Sembiring,” kata Kanit.



Lanjutnya Martua Manik, korban Juliardi sedang menjaga adiknya yang di opname di RS Sembiring du lantai 2 ruang IPI. Ketika korban terbangun, melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar dan pergi begitu saja. Korban yang merasa curiga dengan pelaku, kemudian korban memeriksa barang – barang yang ada di dalam kamar. Ternyata Handphone (HP) miliknya yang diletakannya di lantai kamar sudah tidak adalagi. Lalu korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku sehingga korban berhasil menemukan HP miliknya yang diambil oleh pelaku,” jelasnya IptuPol Martua Manik.



Kanitreskrim IptuPol Martua Manik menyebutkan, selanjutnya korban dan perawat RS Sembiring yang HP miliknya hilang juga langsung menghubungi Polsek Delitua. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung ketempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. 



Disitu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu ) unit Handphone warna Gold merek Vivo Y71, 1 unit Handphone warna Hitam merek Asus dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB (yang digunakan pelaku).



”Dari hasil introgasi, pelaku juga telah mengambil HP perawat RSU.Sembiring bernama Heni Lestari yang disembunyikan nya di kamar mandi dibawah closed,” Ujarnya.



Masih kata Manik, pelaku menjalankan aksi mencuri dengan modus pura – pura menjenguk temanya yang sedang opname di RSU Sembiring dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB. Kini, pelaku sudah kita jebloskan ke RTP Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan” tutupnya.

(Red-SP.ID/IwandaLubis)

Polsek Delitua