(Image/Gambar) : Terdakwa tegang menunggu vonis Majelis Hakim di PN Simalungun |
Simalungun - SumutPos.id : PN Simalungun dalam pengadilan dengan tele confrence Rabu 06/10 menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Novianto, 26, pria, pekerjaan wiraswasta, warga Huta I kel Lingga Kec Gunung Malela Kab Simalungun selama 1 Th 6 Bl potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan tindak pidana " Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf-a- UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Melnita Mandasari Nasution, SH menuntut hukuman selama 2 Th. Barang bukti berupa 3 Bk plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 Gr Netto, 1 Bh kaca pirex bekas bakar narkotika berat Bruto 1,42 Gr, 1 Bh bong, 1 Bh pipet, 1 Bh mancis, 2 Bh plastik klip kecil kosong
2 orang sedang duduk-duduk didepan rumah terdakwa. Curiga lalu para Polisi menyergap terdakwa sedang temannya Meidi (DPO) bisa melarikan diri. Jarak 1 M dari terdakwa ditemukanlah barang bukti tersebut diatas. Terdakwa tak mempunyai ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan dan memakai narkotika. Lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.
Berdasarkan analisa urine dari terdakwa oleh Lab Forensik Cabang Medan dinyatakan mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetty Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Dessy E Ginting, SH dan Rori Sormin, SH. Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. (Red-SP.ID/MARS)