(Image/Gambar) : Pelaku Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Jalan Setia Budi Gg Dwikora Kec. Medan Sunggal.
Medan - Sumutpos.id : Kepolisian sektor Medan Baru , terus akan gencarkan memberantas peredaran narkoba, yang telah meringkus pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Setia Budi Gg Dwikora Kec. Medan Sunggal.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanitreskrim IptuPol Irwansyah SH. menerangkan pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sanjit Kumar alias Bin Ganesa di Jalan Setia budi Gang Dwikora No. 1 Kec Medan Sunggal. "terangnya Kanitreskrim Jumat (22/10/2021) pada awak media.
"Masih kata IptuPol Irwansyah, Sebelumnya petugas Team Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas Kepolisian Team Reskrim melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Saat pada pukul 12.30 Wib, petugas kepolisian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Dengan selanjutnya saat petugas Kepolisian Reskrim Polsek Medan Baru, melakukan penangkapan di rumah pria pelaku tersangka dan dilakukan pengeledahan telah di temukan dari balik tilam dan kosen pintu rumah pelaku tersangka dua (2) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika sabu sabu, Dan barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku tersangka, Lanjutnya dari alhasil interogasi pelaku tersangka telah mengakui barang haram tersebut, narkotika jenis sabu-sabu miliknya, yang dibelinya di Jalan Abdul Hamid, dengan seharga Rp 50.000-, yang akan untuk digunakan pelaku tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dengan demikian lanjutnya petugas Kepolisian Reskrim membawa pria tersangka pelaku bersama barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, guna proses penyidikan lebih lanjutnya. " akhir tandasnya IptuPol Irwansyah.
Polsek Medan Baru.
(Red-SP.ID/Wandalubis).