HS S.Pd Oknum Kepsek SMP Negeri Ditahan Dengan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Sebesar 214 Juta -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

HS S.Pd Oknum Kepsek SMP Negeri Ditahan Dengan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Sebesar 214 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021


(Image/Gambar) :Tersangka HS. S.Pd dikawal tim.Jaksa untuk memeriksa kesehatannya dirumah sakit



Simalungun: SumutPos.id :  Tim Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Tim dari Kejatisu Selasa 05/10 sore tuntas memeriksa HS, SPd, 56, pria, pekerjaan Kepala SMP N Dolok Silo, Kab Simalungun di kantor Kejari Simalungun. Karena ditemukan dugaan bahwa HS, SPd melakukan tindak pidana korupsi maka HS, SPd langsung ditahan. 


Selama pemeriksaan tersangka HS, SPd didampingi oleh Penasehat Hukum Viyata Manik, SH. Kasus ini sudah diproses hukum sejak Juli 2021 lalu. Sebelum ditahan HS, SPd dibawa dulu ke Rumah Sakit dengan pengawalan ketat untuk pemeriksaan kesehatan dan di swab antigen. Dari Rumah Sakit tersangka HS, SPd akan dititipkan di sel Polsek Bangun selama 20 hari pertama. 


Dalam keterangannya kepada para wartawan Kajari Simalungun Bobbi Sandri, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, SH dan Kasi Intelijen Ratno Timur Pasaribu, SH dan Tim Jaksa Asor Olodaiv, SH bersana Juna Karo-Karo SH, Firnansyah Ali, SH dan Herman Ronald Panjaitan, SH menjelaskan tersangka HS SPd telah dijemput secara paksa setelah tidak koperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Simalungun 3 kali. Tersangka beralasan sedang sakit.  


Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana korupsi dana Afirmasi BOS yang bersumber dari APBN lewat Depdikbud sebesar 214 juta Rph tahun anggaran 2019 yang diperuntukkan buat membeli peralatan  belajar seperti laptop dan peralatan internet bagi SMP N 1 Dolok Silo Kab Simalungun. Jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh HS sebesar itu adalah kerugian bagi Negara yang ditemukan oleh auditing BPK. 


Tindak Pidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Th 1999 Ttg Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup. ( Dana BOS afirmasi adalah dana yang  diperuntukkan membeli peralatan internet seperti laptop dan lain-lain bagi sekolah di desa tertinggal atau bagi sekolah yang rata-rata penduduknya miskin -Red). 


Tersangka tidak ada mengembalikan uang itu sepeserpun dan tersangka mengaku uang itu habis untuk keperluan pribadi. Waktu dituntun menaiki mobil menuju Rumah Sakit pada sore hari itu terlihat wajah tersangka HS, SPd suram dan tak sanggup melihat para wartawan. (Red-SP.ID/MARS)