(Image/Gambar) : Dua pria pelaku tersangka perampasan Hp android |
Medan - Sumutpos.id : Dua pria pelaku tersangka melakukan perampasan sebuah HP Android terjadi ditkp jalan Karya Bakti Gg Buntu tepatnya depan kedai opung pada sekira pukul 09 : 30 WIb tanggal 30 September 2021
Sebagai korban DESI HUTAGALUNG, 19 Thn, warga Jl. Bilal Polonia Medan.
Adapun dua pria tersangka .RAFLI ANWAR MUNTHE (19 ) warga Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. dan YOGI PRATAMA, ( 20) Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Menurut Plt AKP Ully Lubis PolsekMedanBaru melalui Kanitreskrim IptuPol Irwansyah SH MH, menjelaskan, Kerugian korban berupa : 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah HP Merk. Oppo A31. kepada awak media Senin (04/10/2021).
Masih kata IptuPol Irwansyah, " Adapun kejadiaannya korban dengan menaiki sepeda motor berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar ibu korban yang hendak bekerja di Pasar Peringgan.
Setelah mengantar ibunya, korban kemudian pulang kerumah, ketika sampai menuju rumah di depan Gg. Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang korban datang dua orang pria pelaku dengan mengenderai sepeda motor merampas dompet kecil korban yang diletakkan di Dush Both depan sepeda motor
Lanjutnya kemudian pelaku melarikan diri dan seketika korban teriak “Maling-Maling”. terdengar oleh warga sekitarnya membantu mengejar pelaku tersangka tersebut, Halnya pelaku membuang dompet milik korban yang berisikan HP.
Dengan akhirnya pelaku tersangka dapat diamankan petugas kepolisian sektor Medan Baru yang saat ketepatan melintas di seputaran tempat tkp (tempat kejadian perkara ), Kemudian kedua tersangka pelaku bersama barang bukti diboyong ke komando Polsek Medan Baru, guna proses penyidikan selanjutnya. "tutup ucapnya Kanitreskrim IptuPol Irwansyah dalam press release.
(Red-SP.ID/IwandaLubis)
Polsek Medan Baru