(Image/Gambar) : Fakta Persidangan, Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dibantah oleh Terdakwa. |
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Fakta persidangan tanggal 11 Oktober 2021 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi di PN kota pematang siantar dengan terdakwa Ahmad Muhajir atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
Jaksa Penuntut Umum Lince Jernih of Margaretha,SH.menghadirkan dua orang saksi SOLIANDI,SH.dan SYAMUEL SIMORANGKIR,SH.kedua saksi ini diketahui adalah anggota polisi yang bertugas diPolres Kota Pematang siantar.
Kedua saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim mengenai kronologis penangkapan terdakwa bahwa"ditubuh terdakwa tidak ditemukan benda apapun,ditemukannya uang sejumlah Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah)dari bagasi sepeda motor terdakwa dan diakui bahwa uang tersebut adalah milik terdakwa,bahwa saat penangkapan terdakwa hanya sendirian,bahwa terdakwa mengatakan tidak mengetahui dimana alamat Widia dan Dani yang menjadi rekan terdakwa.
Setelah selesai mendengarkan keterangan saksi majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terdakwa Ahmad Muhajir membantah keterangan kedua saksi.
Terdakwa mengatakan bahwa saat dirinya ditangkap tidak menemukan apa apa ditubuh saya itu tidak benar yang mulia!karena pada saat ditangkap saya sedang menggunakan Hand Phone (HP) namun HP tersebut tidak kelihatan ,padahal sebelum penangkapan ditengah perjalanan HP saya digunakan oleh Dani menghubungi seseorang yang saya tidak ketahui.selanjutnya saksi mengatakan bahwa uang sejumlah Rp400.000 tersebut adalah miliknya,itu juga tidak benar yang mulia! uang itu bukanlah milik saya melainkan milik Widia.
Keterangan saksi juga yang mengatakan bahwa saat ditangkap dirinya hanya sendirian, itu tidaklah benar yang mulia!karena pada saat penangkapan saya bersama Dani namun saya sendirilah yang ditangkap.dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa tidak tau alamat Widia sehingga tidak dilakukannya pengembangan juga tidak benar yang mulia!saya tau dimana alamatnya namun polisi tidak pernah bertanya dan meminta saya untuk menunjukkan alamatnya.jelas terdakwa.
Setelah terdakwa membantah keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada terdakwa mengapa keterangan dipersidangan berbeda dengan di BAP?terdakwa Ahmad Muhajir menjawab bahwa dirinya dipaksa mengakui semua itu di BAP, karena sudah tidak kuat lagi menerima pukulan dari oknum polisi.
Masih keterangan terdakwa, bahwa setelah dirinya ditangkap bukan dibawa kepolresta melainkan dirinya dianiaya oleh oknum polisi didepan Gedung Olah Raga (GOR) jalan merdeka kota pematang siantar agar mau mengakui semua itu.karena saya sudah tidak kuat lagi menahan rasa sakit,maka dengan terpaksa saya akui semua itu di BAP dan saya tanda tangani ujar terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar keterangan terdakwa, kru media ingin mengkonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba dan mendatangi polres pematang siantar,namun sayang Kasat Narkoba tidak berada dikantor dan personilnya juga tidak ada satu pun disana.yang ada hanya pegawai sipil yang mengatakan bahwa Kasat tidak ada sedang pergi kemedan ujarnya. (Red-SP.ID/SAM)