(Image/Gambar) : Pelaku diduga pencurian dan pemberratan di Wilayah kota Medan |
Medan - Sumutpos.id : Di duga Pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dapat dibekuk dan di lumpuhkan Oleh Tekab Polsek Medan Helvetia, penangkapan diawali pada saat di duga Pelaku HT( 47 ) sedang berada di sebuah Warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sikambing Medan Helvetia pada Hari Sabtu tanggal (9/10/2021)
Dari Hasil Pengakuan HT Saat Di Interogasi, di Warnet Galang Ia mengaku perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS dan Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat di amankan sekitar pukul 23.30 Wib dijalan penampungan medan Helvetia.
"Pada Saat di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Salah satu Pelaku Berinisial MS ( 38), pelaku HT ( 24 ) di jalan pembangunan Helvetia timur melakukan Perlawanan Sehingga tekab Polsek Medan Helvetia mengambil tindakan tegas dan terukur" demikian diutarakan Kapolsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutaean, SH, SIK, MH di Mako Polsek Medan Helvetia di jalan Matahari Raya, Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
"Adapun modus Operandi para pelaku terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan bengkel Master Ban,Kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya yaitu melakukan pencurian dibengkel Master Ban ,sedangkan Motifnya ingin menguasai Barang milik korban yang bernama Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang " Kata KAPOLSEK selanjutnya.
Dalam aksinya masing masing pelaku mempunyai peran HT dan MS membuka pintu bagian belakang Rumah Sedangkan pelaku ketiga HS (45) (DPO) tugasnya mengawasi dan memantau keadaan diluar. Selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya diganjal kompresol.
Selanjutnya Para Pelaku HT dan MS masuk kedalam Bengkel Masker Ban dan mengambil Barang barang yang menurut pelaku dapat dijual nantinya.
Setelah selesai melakukan Aksinya Para pelaku meninggalkan bengkel Master Ban dan dengan menggunakan yamaha Mio Warna putih BK 2205 ABN berboncengan tiga sambil membawa hasil aksinya kejahatannya.
Barang bukti yang di dapat Tekab Polsek helvetia diantaranya 1 unit sepeda Motor yamaha mio warna putih dengan nomor polisi BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepeda motor ,1 buah kotak laptop merek Asus,1 buah linggis,1 buah topi Warna merah berlogo Barcelona,1 potong kaos OBLONG warna merah hitam,1 buah flash disk yang di berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta Uang Tunai Senilai RP 70.000.
Korban Feru irawan dan saksi saksi mengetahui kejadian ini sekitar Pukul 07.00 wib pada hari Rabu tanggal (29/9/2021) dan menurut korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar Pukul jam 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal (29/9/2021) korban Feru irawan membuat laporan Kepolsek Medan Helvetia No LP/ B/ 390/ IX/ 2021/ POLRESTABES MEDAN / POLSEK MEDAN HELVETIA.
"Dan terhadap para pelaku yang sudah kami amankan di kenakan pasal 363 Ayat 2 KUHPIDANA dengan Ancaman kurungan badan Selama 9 tahun penjara dan kepada para pelaku HS Tetap kami lakukan pengejaran " Pungkasnya.
(RED-SP.ID/SH)