(Image/Gambar) : Jajaran Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang lakukan Ops Kancil Toba 2021 |
Deli Serdang - Sumutpos.id : Dalam Tujuh Hari Pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2021, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang,"Telah berhasil mengungkap Tujuh Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dengan berbagai modus.
Operasi tindak kejahatan Operasi Kancil Toba 2021,"Yang di mulai pelaksanaannya dari Tanggal 22 sampai 28 Oktober 2021, Telah berjalan Tujuh Hari dan Jajaran Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang sudah menetapkan 11 tersangka untuk Tujuh (7) perkara pencurian kendaraan sepeda motor (R2) yang telah terungkap.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi.S.IK.M.H.yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr M Firdaus.S.IK. Mengemukakan pada awak media, "Operasi Kancil Toba 2021, merupakan operasi penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan sepeda motor roda dua (R2) maupun roda empat (R4),"Dengan sasarannya adalah para pelaku-pelaku Curanmor, Begal, Penadah dan Premanisme," ungkap Kapolresta Deli Serdang.pada awak media Jum'at (29/10/2021).
Lanjutnya terang Kombes Pol Yemi Mandagi S.l.K,
"Halnya, Dari data akurat yang di dapat Tujuh (7) kasus Curanmor telah terungkap antara lain tersebut, Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Paluh Sibaji Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang Sabtu (23/10/2021).
Satu diantara kedua pelaku di ketahui masih berstatus di usia bawah umur,Yaitu : Ahmad Azaini Sitorus Alias Azay (22) dan Tengku Musa Firmansyah, keduanya warga Desa Paluh Sibaji Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang.
Dari Dua (2) tersangka, Personil mengamankan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dengan No Pol BA 5677 AH, satu unit Becak Gandeng warna Hitam, Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda CB-150R, warna Hitam Lis Kuning, Dengan Nopol BK 5237 MAZ,yang di duga kedua tersangka gunakan untuk melakukan pencurian.
Lanjutnya, kasus kedua yang telah di ungkap yaitu: Dugaan pencurian sepeda motor (R2) yang saat parkir di pinggir sawah, "Personil mengamankan Dua pelaku tersangka berinsial AP (21), Warga Dusun Sadar Barat Desa Sekip, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang dan AS (27), Warga Jalan Pelak Desa Sekip Kec Lubuk Pakam.Kab DeliSerdang.
Dari kedua tersangka, Personil telah mengamankan barang bukti hasil curanmor sepeda motor, dengan menggunakan untuk curanmor yaitu sepeda motor Merk Honda Beat dan Honda Verza bersama memiliki BPKB serta STNK.
Dalam kasus ketiga, pencurian kendaraan sepeda motor (R2) di Kec Tj Morawa yang di lakukan oleh pelaku tersangka inisial WP (20) alias Wahyu.dan berinisial Adi,bersama barang bukti satu unit HP merk VIVO Warna Hitam yang di duga sisa dari hasil penjualan curanmor tersebut.
Untuk pengukapan ke empat, kasus curanmor kendaraan sepeda motor (R2) di Kecamatan Biru-biru yang dilakukan pelaku tersangka inisial AMA (21) alias Aan, dan inisial Su (19) alias mitra dan inisial DR (16) alias Deni, dengan bersama barang bukti satu lembar kertas tertulis berita acara dalam penyerahan unit hasil penjualan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Merk Beat Warna Hitam Plat Nopol BK 5814 AHG, serta kunci T, Kunci L, Obeng, Gembok, Septum Merek Alstart, dan uang tunai Rp.25.000-, dan satu unit kendaraan sepeda (R2) motor Merk Honda Legenda Warna Hitam Tanpa Plat Nopol.tersebut.
Hal dalam kasus pengungkapan ke Lima adalah dugaan kasus curanmor pencurian kendaraan sepeda rmotor(R2), dari rumah korban yang masih ada hubungan Keluarga, Saat berkunjung di Dusun V Desa Tj Morawa B,Kec Tj Morawa, Petugas personil telah mengamankan seorang pelaku tersangka Remaja insial A (14). bersama barang bukti 1 unit Honda Beat Plat Nopol BK 4749 MBE serta Handphone Vivo Y12.
Kemudian itu.kasus ke enam adalah Dugaan curanmor kendaraan sepeda motor (R2) di halaman parkiran Masjid di Kec Galang, Kabu Deli Serdang. Pada saat itu pelaku tersangka berpura-pura melaksanakan ibadah Sholat Subuh berjamaah, berinisial ASS (39) diduga melakukan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) milik Jamaah Masjid yang sedang di parkirkan di halaman Masjid tersebut.
Sementara dengan pengungkapan kasus ke Tujuh adalah pencurian pemberatan (curat) atau disebut Begal (rampok), dimana pelaku yang sudah DPO dua tahun lebih, Dengan modus kejahatan telah menuduh korban pengendara sepeda motor telah menabrak pihak keluarganya, Saat melintas di Dusun Masjid Desa Aras Kabu, Kec Beringin Lubuk Pakam Deli Serdang.
Adapun pelaku tersangka inisial ML Alias Lais (28), Warga Jalan Mahkamah/Jalan SM.Raja Kel Masjid Kec Medan Kota/Kota Medan."Yang telah di amankan tidak jauh dari tempat kediamannya pada Rabu (27/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB,Dari barang bukti personil mengamankan sepeda motor Honda Beat dan handphone Android terbut."di akhir terang Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi S.l.K.M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus.S.I.K.
Polresta Deli Serdang.
(Red-SP.ID/WandaLubis).