Medan - Sumutpos.id : Apes betul pria tersangka pelaku pencuri kabel listrik didalam bangunan kosong keadaan gelap malam hari, telah tercekal warga setempat, Adapun selaku pria tersangka bernama Irvandi alias Irvan Lk, (32) tukang bangunan, warga Jln Cinta Karya Gg Pantai No 28 Kel Sarirejo Kec Medan Polonia.
Halnya itu selaku korban bernama ERWIN Lk ( 54) warga Jl. Subur II Gg. Mejuah-Juah Kec Medan Polonia.
Dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Dalam konferensi pers Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanitreskrim IptuPol Irwansyah SH. menjelaskan, telah terjadi pencurian kabel listrik sepanjang 80 meter di bangunan rumah keadaan sedang membangun berlokasi Jln Subur ll Gg Mejuah-Juah Kel Sarirejo Kec Medan Polonia. pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 Wib, "jelasnya IptuPol Irwansyah SH. kepada awak media Kamis (21/10/21)
Lanjutnya Kanitreskrim, "Adapun kejadiannya sekira pukul 01.00 Wib, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling, selanjutnya korban bersama dengan warga mendatamgi rumah tersebut, dan ternyata benar rumah yang sedang dibangun milik korban sebanyak tiga pintu telah dimasuki maling.
Tambah IptuPol Irwansyah, kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ternyata ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan dan dari pelaku tersangka ditemukan berupa potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, serta 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan.
Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik korban yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan mengambil 75 meter kabel listrik dan pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga.
Kemudiannya pelaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp. 170.000-, Halnya tersebut, pelaku kita lakukan penyidikan lebih lanjutnya. ', tandasnya IptuPol Irwansyah mengakhiri.
Polsek Medan Baru
(Red-SP.ID/wandaLubis)