Akankah Hukum Di Indonesia Bisa Terealisir Dengan Seadil-adilnya ? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Akankah Hukum Di Indonesia Bisa Terealisir Dengan Seadil-adilnya ?

Kamis, 07 Oktober 2021

 

(Image/Gambar) : Ilustrasi

Pematangsiantar - Sumutpos.id : Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Setiap perilaku masyarakatnya diatur oleh hukum yang berlaku. Hukum sendiri mempunyai arti yang bermacam macam dari rakyat Indonesia. Hukum sendiri mempunyai arti dan tujuan untuk mengadili seadil adilnya atas kesalahan setiap individu manusia.


Hukum sendiri diatur dalam pasal pasal yang terdapat di dalam buku perundang undangan. Namun , apakah hukum yang ada di Indonesia sudah terealisir dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? Tentu saja belum . Hukum yang berada di Indonesia masih dapat digoyangkan akan kuatnya penguasa setempat. Di Indonesia sendiri hukum mempunyai semboyan Hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas.


Adapun maksut perkataan tersebut yang berarti hukum tersebut tidak begitu mengikat para penguasa melainkan meraka yang berada di kalangan bawah. Bukan hanya itu saja , bahkan hukum yang ada di Indonesia sering dipermainkan oleh mereka yang mempunyai nilai lebih dibagian keuangan. Hukum di Indonesia seakan memandang mereka mereka yang duduk di kursi singgah sana.


APH (Aparat Penegak Hukum) pun ikut terlibat dalam mempermainkan hukum yang sudah menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cinta ini. Hal ini dibuktikan di beberapa sumber tentang maraknya peredaran Narkoba , kejahatan pidana , dan masih banyak lagi. 


Seperti contoh yang beredar di media sosial yakni tentang hukuman bagi para pengguna narkoba. Sebahagian para pengguna narkoba yang diciduk oleh pihak APH dengan barang bukti narkoba kurang dari 1 gram mendapatkan hukuman bisa sampai 7-10 tahun penjara . Sedangkan menurut hukum tindak pidana penyalahgunaan barang barang terlarang , tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram mendapat rekomendasi untuk melakukan rehabilitasi. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan sekarang.


Bahkan mereka para pengedar hanya di jatuhi hukuman sesuai dengan jumlah keuangan yang mereka berikan untuk para penegak keadilan. Bukan hanya itu , eks mantan menteri sosial yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang hampir mencapai 30 milyar lebih hanya dijatuhui hukuman 11 tahun penjara. Apakah ini adil ? Apakah ini sudah setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya ? Tentu saja tidak . Eks Mensos tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang dimana seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia yang membutuhkannya. Korupsi akan pengadaan paket bantuan sosial , yang dimana itu merupakan hak masyarakat yang telah dicanangkan oleh pemerintah , terkhusnya Presiden RI Ir.Jokowi , disalah gunakan oleh mereka yang berkuasa.


Dimana keadilan tersebut ? Dimana ? Akan kah rakyat kecil selalu mendapatkan perlakuan yang berbeda di mata hukum ? Akan kah mereka yang berkuasa harus mempermainkan hukum tersebut semau dan sesuai keinginan mereka ? Jerit masyarakat yang menginginkan keadilan yang seadil adilnya.


Dengan tidak adilnya kesalahan di mata hukum menjadi titik balik negara kita saat ini sedang lemah. Kita tidak mengharapkan akan hukuman yang lebih , namun setidaknya hukum harus berimbang agar menjaga hak antara makhluk sosial dapat terealisir dengan baik. Seperti lambang hukum di Indonesia yakni timbangan yang berarti lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa. Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.


Kita berharap agar pemerintah dan mereka para penegak hukum menjalankan tufoksi nya dengan sebaik baiknya , sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. Menjaga keadilan yang seadil adilnya di semua individu makluk sosail agar tetap terjaga nya HAM (Hak Asasi Manusia) di setiap diri rakyat Indonesia , semoga.



Oleh : Sonya Redika Tampubolon Mahasiswa Universitas Negeri Manado Falkutas Ekonomi NIM : 21304023 (Red-SP.ID/TB)