(Image/Gambar) : Yogi Hermawan Siregar (kanan), Kasiono (kiri) saat memdengarkan tuntutan
Simalungun - Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Augus Vernando Sinaga, SH Senin 28/06 dalam sidang secara tele confrence di PN Simalungun menuntut terdakwa Yogi Hermawan Siregar alias Yogi, pria 24, supir, pendidikan SD, warga Jl Swadaya Lk II Kel Sinaksak Kec Tapian Dolok Kab Simalungun hukuman penjara selama 7 Th ditambah denda 1 milliard subsider 6 Bl kurungan penjara.
Jaksa Augus berhasil membuktikan terdakwa bersalah " secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan turut serta menyalah gunakan Narkotika bagi disendiri ". Perbuatan mana tidak mempunyaj ijin dari instansi berwenang, melanggar UU Narkotika.
Penjualan sabu terjadi pada hari Minggu 03/01 pukul 23.00 WIB ketika terdakwa menemui Ilham alias Rudi Irwansah (berkas terpisah) lalu menyerahkan Narkotika sabu yang diperolehnya dari Fadly ( DPO) dan menerima uang penjualan sabu itu sebesar 900.000 ribu Rupiah. Kemudian pada 10/01 di Jl Kuncara Simpang Manan Huta 8 Desa Karang Rejo Kec Gunung Maligas saksi Ilham alias Rudi diamankan oleh 3 orang personel Polres Simalungun.
Dari saksi Ilham didapat Barang Bukti 1 Bh kaca pirex berisi sabu Saksi Ilham mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari terdakwa Yogi. Segera para Polisi memburu terdakwa Yogi dan dapat ditangkap di Jl Swadaya Lk II Kel Sinaksak Kec Tapian Dolok bersama terdakwa Kasiono alias Donok ( berkas terpisah) pukul 17.00 WIB sore dan dari ke -dua terdakwa ini didapat Barang Bukti 1 Bh kaca pirex berisi sabu dan 1 Bh jarum dan 1 Bh kompeng dan 1 Bh HP Nokia biru dan 2 Bh mancis dan uang 20 000 Rupiah. Ternyata terdakwa Yogi mengajak terdakwa Kasiono untuk bersama menghisap sabu pada sore hari itu karena berdasarkan Test Urine dinyatakan urine ke-dua terdakwa ini mengandung metampetamina.
IniBerdasarkan hasil timbangan resmi maka isi kaca pirex yang didapat dari terdakwa Yogi H Siregar beratnya bruto 1, 37 Gr. Berdasarkan Uji Lab. Barang Bukti Narkotika isi kaca pirex milik terdakwa Yogi mengandung metamfetamina yang terdafrar dalam Golongan I No Urut 61 UU Narkotika yang dikeluarkan oleh Puslabfor Polri Cabang Medan tanggal 19/01/21. Usai sidang tuntutan kepada terdakwa Yogi maka Jaksa Augus V Sinaga, SH menuntut terdakwa Kasiono alias Donok , pria, 28, pengangguran yang teman terdakwa dan tinggal dekat rumah terdakwa Yogi hukuman penjara selama 3 Th atas pelanggaran Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana karena "turut serta menyalahgunakan Narkotika untuk diri sendiri ".
Terdakwa Kasiono memohon hukuman seringan-ringannya namun Jaksa Augus tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim menunda sidang seminggu untuk menjatuhkan vonnis. Majelis Hakim diketuai oleh Nurmaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Dessy E Ginting, SH. Yonathan Sinaga, SH sebagai Panitera. Masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK yang berfungsi sebagai Pusbakum pada PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)