(Image/Gambar) : Gedung CU CINTA MULIA Jl Melanthon Siregar yang sedang dalam proses lelang. Tapi dulu sertifikatnya dipegang oleh CU MAJU TARUTUNG dengan piutang Rp. 5 Milliar |
Tarutung, Taput - Sumutpos.id : Berlatarbelakang atas keprihatinan dan kegelisahan atas ambruknya beberapa CU atau Koperasi Kredit di Wilayah Hukum Sumatera Utara yang memiliki dampak psikologis ekonomi dan antropologis yang hebat, media ini terus konsen di ranah kontrol sosial. Misalnya, CU MAJU TARUTUNG yang hingga kini masih sehat walafiat (indikator sehat itu salah satunya masih bisa melakukan RAPAT ANGGOTA TAHUNAN). Namun, tak bisa dinafikan. Selidik punya selidik ternyata dugaan penyalahgunaan wewenang kian mencuat.
Seperti pernah dirilis oleh media Sumutpos.id ini ada beberapa kejanggalan dan dugaan indikasi abuse of power yang dilakukan oleh Para Pengurus CU MAJU TARUTUNG dalam mengelola lembaga keuangan mikro tersebut. Berdasarkan temuan-temuan jurnalis media ini, dugaan penyalahgunaan wewenang baik dalam mengambil keputusan maupun dugaan memperkaya diri sendiri atau kelompok mulai tercium. Aromanya kian bau. Bau “permainan-permainan” halus tapi sangat menyengat bagi yang tetap memakai nalar kritisnya.
Sekedar mengingatkan, salah satu dugaan penggelapan dalam jabatan seperti sudah pernah diulas media ini, yakni penempatan dana investasi sekitar 5 Milliar Rupiah kepada PT UNAM DAME MAJU yang beralamat di Batu 7 Jl. Asahan Simalungun. Dugaan kuat bahwa penempatan dana tersebut berdasarkan kong kali kong antar Pengurus dengan pengelola perusahaan properti tersebut. Dana Anggota sebanyak Lima Milliar itu tidak diberitahukan atau dilaporkan pada RAT tahun buku berjalan. Bahkan setelah media ini secara gencar memberitakan, menurut Ketua CU MAJU TARUTUNG, MM dan diamini oleh Tagor Tampubolon yang konon katanya sebagai Penasehat Hukum nya, dana tersebut sudah ditarik. Bukti transfer atau laporan pengembalian nya tak pernah ditunjukkan. Tagor Tampubolon bahkan seolah meyakinkan jurnalis media ini dengan jaminan bahwa Koperasi itu masih aman. Yah...semudah itulah menarik investasi milliaran Rupiah di suatu badan publik. Ketahuan wartawan, tapi tak diketahui anggota karena tidak dibawakan dalam RAT, langsung ditarik balik.
Selain itu, fakta yang kian membuat hati miris ialah penempatan dana sebesar Lima Milliar lagi sebagai dana talangan pada saat ambruknya CU CINTA MULIA Pematangsiantar beberapa tahun silam. “Sebelum kolaps Cinta Mulia piutang itu ada dengan agunan surat bangunannya. Sampai sekarang masih sama kami amang surat tanah dan bangunannya sebagai agunan utangnya”, demikian pengakuan Ibu RT mantan bendahara kala itu yang kini menjadi Ketua Pengawas CU MAJU Tarutung mengenai Dana Talangan dari CU MAJU TARUTUNG ke CU CINTA MULIA PEMATANGSIANTAR yang sudah kolaps itu. Melalui pesan WhatsApp Ibu yang juga Kepala Sekolah di salah satu sekolah Katolik Tarutung itu malah katakan, bantulah kami amang. “Ajari ma jo au amang aha do upaya nami asa boi dapot nami piutang i haduan molo terjadi pelelangan, ala surat ni bangunan i di hami do”, kata Ibu RT tersebut.
(Image/Gambar) : Laporan Keuangan pada buku RAT CU MAJU TARUTUNG tahun buku 2020 yang tidak mencatat ttg Piutang pada CU CINTA MULIA. |
Nyatanya, CU Cinta Mulia kolaps. Itu sudah sejak lebih kurang 10 tahun lalu. Bangunan dan tanah kantor pusatnya di jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, kini dalam proses lelang yang kedua kalinya. Hal ini berdasarkan informasi dari orang dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar sendiri. “Kalau ada orang Abang yang sanggup beli, kita bisa fasilitasi untuk memenangkan lelang bang”, kata sumber tersebut.
Pelelangan aset CU atau Koperasi Kredit yang kolaps karena penyalahgunaan wewenang oleh para pengurus ini terjadi karena adanya gugatan dua orang anggota yang menempatkan dananya pada CU CINTA MULIA. Dalam bentuk Deposito.
Ketika gedung dan tanah itu dieksekusi PN Pematangsiantar lewat anggota CU CINTA MULIA yang sudah kolaps itu maka secara otomatis surat tanah yang dipegang oleh CU MAJU Tarutung tidak bernilai lagi secara hukum. Itu berarti agunan yang tak lain adalah sertifikat hak milik yang dipegang oleh CU MAJU sebagai mana diakui oleh Ibu mantan Bendahara di atas, sudah tak ada lagi. “Di sini terjadi Penyalahgunaan wewenang lagi oleh Pengurus dan kemungkinan merugikan CU 5 Milliar Rupiah lagi”, kata seorang anggota CU MAJU ketika dihubungi oleh media ini lewat telpon. Mirisnya lagi, dana tersebut tidak dilaporkan di RAT. Coba Bapak lihat di buku RATnya. Maka tentu saja kami akan menuntut nya secara hukum karena ini sudah masuk dalam ranah pidana, tandas anggota yang tidak ingin namanya disebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada MM, Ketua CU Maju Tarutung, dia tidak menjawab apa pun. Bahkan Pertanyaan yang dikirimkan oleh media ini sama sekali tidak dibacanya. Seolah ada kesepakatan di antara para Pengurus, baik Bendahara maupun Para Pengurus yang lain juga tidak bersedia memberi jawaban atas kemelut dugaan penyalahgunaan wewenang atas uang masyarakat banyak itu. Para Pengurus CU MAJU Tarutung bungkam. Sebagaimana bungkamnya mereka ketika Pastor Paroki yang tak lain adalah penasehat Koperasi tersebut mengusulkan untuk audit eksternal. Tak ditanggapi sama sekali. (Red-SP.ID/NM)