(Image/Gambar) : Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan.
Medan - Sumutpos.id : Sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator Mian Munthe terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan di yakini gagal, Jumat (16/7/2021).
Dalam sidang ini, pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat Farida Hanum selaku Notaris (tergugat I) dan Hendrik Gunawan (tergugat II).
Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan mengatakan bahwa kedua tergugat tidak datang dalam sidang mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya
"Hari ini sidang mediasi seperti kita duga, kita yakini akan gagal, kita yakini karna memang pihak I dan II prinsipalnya memang menurut kami ya takut ketemu kita, karna itu, kita tadi baru dapat kabar dari kuasa hukum tergugat I (saudara Farida Hanum), kemudian beliau mengatakan bahwa orang tua dari sdr Farida hanum meninggal dunia, saya turut berduka cita " ujar Dr H Razman Arif Nasution SH MH
Lanjut Razman, "Tapi kita tadi agak heran, kuasa hukumnya katanya tidak dapat informasi, dan dia sudah komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri panitera bahwa dia tidak datang tapi ternyata hakim mediator nya diganti."
"Idealnya menurut saya harus sebagai seorang tergugat kita harus pro aktif, datang dong kesini, dan pihak pengadilan juga harus memberitahu mereka, tapi karena suasana nya mungkin tidak tercover sehingga mereka tidak datang. begitu juga dengan saudara hendri. Yang di wakili oleh kuasanya itu juga tidak datang" papar Dr Razman Arif Nasution.
Artinya meskipun ini sudah biasa, mediasi gagal sangat biasa Tapi mau buktikan bahwa hal ini benar, "Karena kita benar makanya kita menggugat dan kita siap bertemu dengan mereka, kapan saja." Katanya
"Karena itu ini adalah salah satu bukti Data yang akan kuat kita bawa ke persidangan bahwa apa yang kita gugat apa pokok perkara yang kita laporkan, cari kebenaran materinya, kami yakin insya allah kita menang" tegasnya kembali
Menurut pengacara kondang bahwa ia sudah dapat ada informasi bocor, "katanya diduga ada kerja sama dengan panitera, diduga ada kerja sama dengan hakim, misalnya, kalau kami lihat Hakim nya nanti tidak sungguh sunggu kita akan berkirim surat ke ketua PN minta ganti, tidak beres juga dalam proses perjalanan kita laporkan ke komisi Indonesia, begitu juga Komisi III DPR RI, semua," imbuh beliau.
"Maka jangan coba coba bermain. Apakah panitera apakah pengacara apakah hakim, dan nanti saksi dan ahli yang kita simpan, nanti kita dihadirkan, bagi kami memperlambat ini rugi kenapa waktu kita tersita makanya kita desak, supaya dipercepat." Tutur Razman
ketika usai sidang mediasi tersebut, upaya tim awak media mengkonfirmasi kuasa hukum pihak tergugat I maupun pihak tergugat II namun belum menuai hasil.
Sebelumnya, Alexander mendapat ancaman (intimidasi) berupa surat kaleng supaya dalam kasus ini tidak diungkap atau berbicara kepada awak media. Bahkan, mobil milik Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Meski sudah dua kali mendapat teror, Alexander mengaku tidak takut dan siap membongkar kasus yang tengah dijalaninya di PN Medan.
Awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, pihak tergugat, Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga Alexander melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.
Atas kasus ini, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 miliar, tanpa sepengetahuan persero. Dampaknya, pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening tersebut. (Red-SP.ID/FRMN)