(Image/Gambar) : Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat memimpin pemusnahan barang bukti ganja seberat 14,5 kg.
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disishkan, di depan ruang sat narkoba polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres menyampaikan, pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 Juli 2021 di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp.14.500.00,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba," ujar Kapolres.
Mari kita semua stakeholders,instansi, kelompok masyarakat untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkoba, tidak ada kenikmatan dengan narkoba, namun yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat," kata Kapolres menambahkan.
Sebelum pemusnahan, dokter klinik Polres Pematangsiantar, yakni dr. Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja, kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH, Kabag ren KOMPOL Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kasat Binmas AKP Delima Lumban Gaol, dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (Red-SP.ID/FIS).