Kristianto Kaban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Karena Tawarkan Ganja -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kristianto Kaban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Karena Tawarkan Ganja

Sabtu, 31 Juli 2021

(Image/Gambar) : Kristianto Kaban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Karena Tawarkan Ganja

Simalungun - Sumutpos.id : 
PN Simalungun Senin 26/07 menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kristianto Kaban alias Anto, pria lajang 22 tahun, pengangguran, ikut orangtua di Jl Blimbing II Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun selama 1 Th 6 Bl karena nenurut pertimbangan Majelis Hakim.terdakwa hanya sebagai  "pemakai narkotika ganja untuk diri sendiri" melanggar Pidana Pasal 127 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 



Barang Bukti berupa isi 3 lembar kertas nasi warna cokelat adalah ganja seberat 10 Gr Netto dan 1 batang rokok Sampoerna yang sudah bercampur ganja seberat 1,45 Gr dan satu Bh plastik bening besar disita untuk dimusnahkan. Mendengar putusan ini wajah terdakwa sumringah ceria tetapi Jaksa Nova Ratna Miranda, SH langsung menyatakan kasasi. Pada sidang sebelumnya Jaksa membuktikan bahwa terdakwa Kristianto bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkusor Narkotika " Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana dakwaan ke-dua melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika maka menuntut terdakwa hukuman penjara 7 Th ditambah denda sebesar 800 juta Rupiah subsidair 1 Th penjara. 

 

Pada sidang sebelumnya 7 orang kawan-kawan terdakwa yang menghisap ganja yang diberikan oleh terdakwa dan ditangkap bersamaan dengan terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim PN Simalungun dengan hukuman masing-masing selama 1 Th 6 Bl. Hukuman kepada terdakwa Kristianto membingungkan pengunjung sidang karena sebagai pemberi ganja kok dihukum sama ringannya dengan pemakai ganja yang diberinya. Mereka yang diberinya ganja untuk dihisap itu adalah, 1) Cihol Rio SP Gultom alias Cihol, warga Jl Persatuan Parluasan Kec Siantar Utara kota P Siantar, 2) Aldy Rifaldo Manalu alias Aldy, warga Jl Kasiavera 1 Perumnas Bt 6 Nagori Lestari Indah, Kec Siantar,  3) Nixon Cornelius Sidabukke alias Nixon, warga Jl Rambutan Raya Perumnas Bt 6,  4) Edro Leonardo RS Napitupulu alias Edro, warga Jl Kedong II Perumnas Bt 6 Nagori Sitalasari, Kec Siantar,  5) Nanda Suranto alias Nanda, warga Jl Jeruk II Perumnas Bt 6 Nagori Sitalasari Kec Siantar, 6) Zuhri Aribi Lubis alias Habibi, warga Jl Akasia Raya Perumnas Bt 6 Kec Siantar,  7) Nico Ferdinan Sidauruk alias Dinan warga Jl Kemiri II Perumnas Bt 6 Nagori Lestari Indah Jec Siantar , 8) Anak saksi Bryan Juan Carlos, warga Jl Cengkeh Perumnas Bt 6 Nagori Lestari Indah Kec Siantar. ( Anak saksi tidak ditahan Polisi dan tidak dijadikan tersangka/ terdakwa karena issue umurnya 16 Th)


Adalah pada Selasa 26/01/21 pukul 21.30 WIB terdakwa Kristianto alias Anto membeli ganja seharga 40 000 Rupiah dari Agus (DPO) di warung tuak di Jl Asahan KM 8 lalu membawanya ke Perumnas Bt 6 untuk diisap di teras SD Negeri di Jl Rambutan Raya Nagori Sitalasari Kec Siantar Kab Simalungun. Disitu sudah ada kawan-kawannya sejumlah 8 orang tersebut diatas sedang cerira-cerita. Lalu terdakwa duduk bergabubg ke dekat mereka. Lalu terdakwa mengeluarkan dari kantong celananya bungkusan ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan meletakkannya di lantai teras sekolah itu dan membuka bungkusan ganja itu lalu mulai mencampurnya dengan rokok sampoerna miliknya. Sesudah itu dia bilang kepada kawannya yang 8 orang itu ," ini woi kalau mau kalian " yang spontan dijawab oleh kawan-kawannya yang 8 orang itu" ada rupanya setokok-setokok untuk kami bang " yang dijawab oleh terdakwa " inilah kalau mau kalian, cuma ini yang ada " maka kawan-kawannya itu mengambil sebagian ganja itu dan masing-masing mulai mencampur ganja itu lalu menggulungnya dengan kertas tiktak. Maka ramailah mereka semua menghisap ganja itu. 

 

Pukul 22.30 WIB malam itu 3 orang Polisi dari Satres Narkoba menangkap ke-9 orang itu tetapi kemudian melepaskan anak saksi Bryan Juan Carlos. Terungkap dalam persidangan bahwa ganja yang diisap oleh 8 orang kawan terdakwa itu mereka peroleh dari terdakwa secara cuma-cuma artinya tidak dibeli. Hasil uji labfor Polri Cabang Medan menyatakan bahwa isi kertas nasi warna cokelat milik terdakwa Kristianto alias Anto tersebut positif Narkotika jenis ganja. Bagaimana hasil kasasi Jaksa Nova Ratna Miranda, SH, kru media ini akan memantaunya. Majelis Hakim diketuai okeh Mince S Ginting, SH, MKn bersama Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Apollo Manurung, SH sebagai Panitera. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Josia Manik, SH sebagai Pusbakum yang bertugas di PN Simalungun. (Red-SP.ID.MARS)