(Image/Gambar) : Tampak Heru diapit Muklis dan seorang lagi Petugas Kejari Siantar dibawa ke Kejari Pematangsiantar |
Pematangsiantar-Sumutpos.id : Heru Aldiansyah lahir tanggal 11 Maret 1983, Alamat Jln Jendral Gatot Subroto KM 8 Kel Padang Hulu Kec. Lubuk Raya Kota Tebing, saat dimintai kehadiran sebagai saksi oleh Jaksa Ester Lauren SH pada hari Rabu 21 Juli 2021 Sekitar Pukul 11.00 Wib di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Heru yang dengan tulus hati dan penuh rasa tanggung jawab hadir Sebagai saksi dalam dakwaan terhadap terdakwa Jaka Hidayat.
Heru saat ditanyai oleh JPU, menerangkan bahwa dialah yang merental mobil Luxio No Pol. BK 1224 WR dari M. Ahfal, saat itu berdua dengan Jaka, Heru setelah dipertemukan dan diberitahukan oleh Jaka bahwa Heru akan rental mobil Ahfal, Ahfal selanjutnya memberikan STNK Mobilnya kepada Heru sedangkan mobil saat diserahkan kepada Heru dalam keadaan mesin hidup.
(Image/Gambar) : Heru Aldiansyah divonis 1 Tahun 6 bulan oleh M.A, Sehabis menjadi saksi langsung di eksekusi Kejari Siantar |
Heru merental mobil tersebut tanggal 4 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 Wib, dengan kesepakatan biaya rental 200.000,- /hari dengan tujuan membawa keluarga saya kedaerah Kaban Jahe untuk acara pesta terang Heru.
Saya menggunakan Mobil tersebut ke daerah Kaban Jahe, awalnya untuk 1 ( satu ) malam saja, kemudian diperpanjang, besoknya 5 Januari 2019 saya membawa mobil tersebut ke daerah Blangpidie Aceh Barat daya untuk menjemput pekerja bangunan untuk diantarkan ke Belawan, tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib tiba di Blangpidie Aceh, Heru Aldiansyah berdua Bersama anaknya Adi Darma Saragih bertemu dengan Basri sekitar pukul 11.30 di salah satu Losmen saya sudah lupa nama losmennya, saya istirahat sebentar dilosmen tersebut namun saat dibangunkan anak saya kunci Mobil sudah tidak ada dikamar saya menginap dan saat saya lihat keluar mobil tersebut sudah tidak ada ditempat dimana saya parkirkan.
Saya berusaha mencari Basri selama beberapa hari dan karena tidak ketemu akhirnya saya melaporkan Pencurian Mobil Luxio BK 1224 WR, tanggal 11 Januari 2019 dengan dasar STNK yang saya Pegang.
Adapun Surat tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/l/l/2019/SPKT, tanggal 11 Januari 2019 dan juga Copy SP2HP/l/ll/2019/Reskrim tertanggal 10 Februari 2019, säat ditunjukkan oleh Horas Sianturi SH Penasehat Hukum Jaka Hidayat, dibenarkan oleh Heru bahwa benar itu adalah tanda bukti dia melaporkan hilangnya mobil tersebut dan juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan terang Heru.
Saat Horas Sianturi Bertanya tentang adanya surat perjanjian tartanggal 15 Januari 2019 yang diperbuat oleh Ahfal ditandatangani oleh Heru sebagai saksi bahwasanya Perjanjian tersebut dituliskan mobil itu dipinjam Jaka tanggal 8 Januari 2019 dan akan dikembalikan tanggal 13 Januari dan perjanjian diperbuat tanggal 15 Januari 2019, Heru menjelaskan saya hanya menandatangani surat untuk urusan Asuransi bukan peminjaman Mobil terangnya. Horas menegaskan Apakah pada tanggal 8 Januari 2019 adakah Ahfal menyerahkan Mobil kepada Jaka, dan Heru sebagai saksi mengatakan tidak ada mobil diserahkan pada tanggal 8 kepada Jaka, Sayalah yang menerima mobil tersebut pada tanggal 4 Januari 2019, dan Karena dari saya mobil tersebut hilang, sayalah yang bertanggung jawab dan saya siap bertanggung jawab, saya punya niat baik mengupayakan mobil tersebut kembali maka saya laporkan pencurian mobil tersebut, saya juga katakan kepada Ahpal dan ibunya Asnimar Chaniago saya punya uang Lima juta rupiah, ini dulu yang saya berikan dan sisanya saya cicil-cicil sampai lunas, namun Ahfal dan ibunya tidak bersedia menerima niat baik saya, dan akhirnya saya menjalani Hukuman 6 Bulan Penjara yang akhirnya PN Kota Pematangsiantar menyatakan saya bebas Murni.
Horas menayakan apakah Heru tahu Tentang Amar Putusan dari Mahkamah Agung Putusan Nomor 670 K/Pid/2020 dimana dalam Putusan tersebut menyatakan Heru Aldiansyah telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan masa Penahanan.
Heru berkata bahwa saya belum tahu hal tersebut. Setelah sidang ditutup tampak Heru langsung dibawa oleh 2 orang petugas kejaksaan yang salah satu petugasnya Muklis, saat dikonfirmasi mengenai Heru, Muklis mengatakan Heru dieksekusi sesuai putusan dari M.A. Untuk konfirmasi selanjutnya hubungi Kasipidum, terangnya kepada awak media ini. (Red-SP.ID/HSM)