(Image/Gambar) : Kapoldasu, Panca Simanjuntak Saat Konferensi Pers di Polresta Pematangsiantar
Pematangsiantar-Sumutpos.Id : Pelaku berinisial S yang merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto menjadi otak dibalik kematian yang menimpa salah satu insan pers yakni Mara Salem Harahap ( Marshal ) tutur Kapolda Sumut Panca Simanjuntak dalam Konferensi Pers di Polres Pematangsiantar , kamis (24/06/21).
Panca Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku berinisal S melakukan penembakan kepada Marsal bermotif sakit hati. Kapolda juga mengatakan bahwa timbulnya motif sakit hati S dikarenakan sering memberitakan peredaran Narkoba di Ferrari Bar dan Resto milik pelaku yang beralamat di jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar , ujar Panca.
Kronologis bermula ketika korban meminta jatah 2 buah pil per harinya setiap bulan kepada S. Jika di rupiahkan maka , 2 buah pil senilai Rp.400.000 per harinya setiap bulan , maka dijumlahkan senilai Rp.12.000.000 per bulannya.
(Image/Gambar) : Dua Orang Pelaku Inisial S dan Y saat Dimintai Keterangan oleh Kapoldasu |
Kata Kapolda , lantaran sakit hati terhadap korban , tersangka S lalu meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban. Dimana dalam pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni , tersangka S bertemu dengan Y dan A untuk memberikan pelajaran kepada tersangka . S mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya "dibedil atau ditembak", terang Panca.
Panca juga mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa cctv dan bukti lainnya.
Y atau YPF (31) sebagai humas atau menager Ferrari Bar dan Resto S (57) sebagai pemilik Ferrari Bar dan Resto berhasil diringkus oleh tim gabungan serta diamankan.
Panca juga menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YFP ianya pun mengakui perbuatannya bersama dengan Sdr. A, berdasarkan pengakuan tersangka YFP yang melakukan penembakan terhadap korban MARA SALEM HARAHAP adalah A dari atas sepeda motor Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam a.n. KHAIRUN NISAH NASUTION yang dikendarai tersangka YFP menghilangkan barang bukti senjata api dengan cara mengubur di Pemakaman Ayah Tersangka YFP di Lorong 20 Gang Tenang Kelurahan Naga Pita Kec. Siantar Martoba.
Sementara tersangka A, karena statusnya sebagai anggota militer aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan
(Image/Gambar) : Beberapa Barang Bukti Yang Didapat dari Pelaku Penembakan |
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa a. 1 (satu) unit Mobil Datsun GO 1 (satu) bilah parang 1 (satu) pasang sepatu 1 (satu) potong kemeja warna biru 1 (satu) potong celana panjang 1 (satu) buah tali pinggang 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis colt pabrikan united state property mode M1911A1 US ARMI No. seri N22250162 1295 IL 4 (satu) bah tabung peredam suara dan cahaya m. 1 (satu) buah magazine n. 6 (enam) butir amunisi cal 9 mm aktif o. 1 (satu) buah mantel hujan plastik p. 1 (satu) unit sp. Motor merk Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam a.n. KHAIRUN NISAH NASUTION.
Sementara itu terhadap Tersangka dikenakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo. Pasal 55, 56 KUH. Pidana Barang siapa dengan sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tindak lanjut Melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani Proses hukum. Tutup Kapolda Sumut , Irjen Pol R.Z Panca Simanjuntak dalam Konfrensi Pers.
Para Pelaku diancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup tambah Panca Simanjuntak.
Turut hadir juga Pangdam I/BB Mayjen TNI HASANUDDIN, Dandenpom Kodam I/BB,dir reskrimum polda sumut kombes pol tatan dirsan atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak Sik, kapolres simalungun akbp agus waluyo s. i. k , Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, Pju dan Personil polres pematangsiantar. (Red-SP.ID/TB)