(Image/Gambar) : Eko Haji Sahputra Dihukum 7 Tahun Penjara
Simalungun- Sumutpos.id : PN Simalungun Senin 19/06 memghukum Eko Haji Sahputra, Pria lajang 23, pekerjaan penjual makanan kecil cilok di Taman Bunga didepan kantor walikota Pematangsiantar, warga Kampung Jambi, Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, hukuman penjara selama 7 Th ditambah denda Rp. 80.000.000 subsider 4 bulan penjara. Barang Bukti berupa dimusnahkan.
Terdakwa diberi kesempatan 1 minggu untuk berfikir menerima atau banding, demikian juga kepada Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Eko Haji Sahputra dipersalahkan karena melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", melanggar Pasal 1 ke-1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2016 tenang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu diawali terdakwa Eko yang sejak pukul 15.00 sambil berjualan cilok memperhatikan Anak korban yg lama duduk-duduk sendirian dibangku taman bunga dekatnya berjualan.
Anak korban wanita ABG berparas cantik itu menarik perhatian terdakwa lalu mendatangi korban berkenalan lalu bercakap-cakap. Anak korban itu bernama YRM, 14 Th murid SMP di kota Pematangsiantar. Pukul 17.30 korban bilang mau pulang tetapi akal licik terdakwa merayunya " tunggulah sebentar lagi". Lalu Anak korban menolak" janganlah bang nanti kelamaan angkotku gak ada lagi". Lalu terdakwa menggoda lagi" tunggulah rumahkupun dekat rumahmunya". Karena gak punya ongkos pulang dan HP korban low batt maka korban mau menunggu si terdakwa selesai jualan.
Pukul 19.30 WIB jualan cilok selesai maka terdakwa menyimpan gerobak jualannya dan meminjam speda motor kawannya lalu mendatangi Anak korban dan mengajaknya makan minum di Jl Merdeka. Kemudian terdakwa Eko menipu Anak korban dengan mengatakan bahwa dia harus menemui kawannya di GOR tetapi korban protes" gak kesini arah rumahku", "sebentarlah mau jumpai kawanku". Terdakwa berniat jahat.Tetapi karena banyak orang sekeliling GOR itu maka terdakwa melajukan sepedamotornya ke jalan Asahan dan masuk ke komplek ruko kosong Griya Nagori Siantar Estate Kec Siantar Kab Simalungun. Anak korban bertanya" kok gelap kali bang, bukan kesini rumahku", terdakwa menjawab" disitu kawanku" tapi korban masih bilang "disimpang ini sajalah aku menunggu" tetapi terdakwa yang sudah dikuasai nafsu syahwat itu diam saja dan menggas speda motornya ke depan ruko Griya yang kosong dan suasana gelap dan sunyi dan sudah pukul 22.00 WIB. "Mana kawan abang itu"? "Turunlah biar kuparkir dulu keretaku". Anak korban turun lalu terdakwa Eko memarkir spedamotor dan tiba-tiba dengan kuat menarik tangan anak kedalam ruko tak berlampu itu.
Anak korban bingung dan mati ketakutan. Lalu terdakwa membukai bajunya semua terus membuka paksa baju anak korban yang menolak tegas" "gak mau aku bang" sambil menahan bajunya agar tidak terbuka tetapi karena kalah tenaga maka lepaslah semua pakaian korban yang cantik jelita itu. Segera terdakwa menelentangkan anak korban diatas pakaian korban. Kemudian terdakwa menindih tubuh korban dan leluasa memperkosanya. Merasa cukup barulah terdakwa mengantar korban sampai simpang rumahnya di Jalan Sekka Nauli Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar.
Sadar bahwa hari depannya memalukan maka anak korban merasa trauma lalu memberitahukan pemerkosaan atas dirinya itu ke adik ibunya yang meneruskan cerita itu ke ibu korban yang lalu memberitahu kepada ayah korban AM yang lalu gencar menanyai anak korban yang kemudian anak korban mengakuinya. Lalu orangtua anak korban memanggil Kepala Dusun dan mereka sepakat lalu pada Minggu 03/01 menjemput terdakwa yang sedang berjualan di taman bunga lalu membawa ke Polres Simalungun dan membuat pengaduan agar diproses hukum.
Terdakwa Eko Haji Sahputrapun ditahan. Visum Dr Martha Silitonga dari RSUD Djasamen Saragih kota P Siantar menyatakan kegadisan anak korban rusak oleh trauma tumpul. Terdakwa mengakui perbuatannya. Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori, SH dan Yudi Dharma, SH. Dipaniterai oleh Jonni Sidabutar, SH. Nova Ratna Miranda, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Advocat Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)