Asik Main Judi Leng, Empat Pelaku Ditangkap Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Asik Main Judi Leng, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Juni 2021

 

(Image/Gambar) : Keempat pelaku judi leng saat diamankan Polres Simalungun.

Simalungun - Sumutpos.id :
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pemilik rumah berinisial ME (48) di Gang Keluarga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara bersama tiga teman bermain judi leng, Rabu (16/6/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.


Ketiga temannya itu berinisial RGM alias Rido (30) warga Huta I Urung 1 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, MM alias Mukrim (42) warga Pasar II Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan SK alias Sandi (29) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.


Awalnya siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi di rumah pelaku ME di Gang Keluarga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah milik ME tersebut dan menangkap pelaku ME dan ketiga temannya itu sedang duduk dan diduga melakukan perjudian dengan cara main leng menggunakan kartu joker. 


Lalu dari keempat pelaku ditemukan barang bukti 6 lembar uang Rp 10.000, 7 lembar uang Rp 5.000, 15 lembar uang Rp 2.000, 5 lembar uang Rp 1.000. dan 1 set kartu Joker. Adanya barang bukti itu Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong keempat pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Simalungun, selanjutnya malam harinya sekira pukul 20.00 Wib menyerahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


"Benar kita ada menerima empat orang pelaku perjudian leng menggunakan kartu joker dari hasil tangkapan pihak Satres Narkoba Polres Simalungun. 


Hingga saat ini keempat pelaku itu sudah di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo  melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Wibowo dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB di. (Red-SP.ID/FIS)