(Image/Gambar) : DPO Tersangka Kerugian Negara 10 M Bank BRI Cabang Kabanjahe diamankan Tim intel Kejagung RI & Intel Kejati Sumut di Medan
Medan - Sumutpos.id : Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE, yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH mengatakan, Penangkapan ini langsung dipimpin oleh dirinya untuk operasi pengamanan DPO tersebut, Selasa (25/05/2021) pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Asintel Kejati SU menjelaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 10 milyar lebih.
Asintel Kejati Sumut menyampaikan kronologi Penangkapan, dimana tersangka ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 wib . Penangkapan ini sebelumnya sudah diintai, Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang menyalurkan ke pasar pasar Tradisonal di wilayah Kota Medan.
“Tersangka selama ini merupakan DPO yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal Kanan Kab. Deli Serdang. Tersangka dipecat dari BRI Kabanjahe dan sangat sulit terdeteksi, istri tersangka ini yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup untuk memberikan informasi, demikian juga kedua orangtuanya. Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka Yoan Putra. Tersangka Yoan Putra selama ini menjadi buronan selalu berpidah pindah dan mengontrak di sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya, Ujar Asintel Kejati Sumut.”
Tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. Pada saat
diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tsk langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan proses hukum. (Red-SP.ID/FZ)