(Image/Gambar) : 9 orang tersangka pemakai extacy di Karaoke ANDA diamankan Sat narkoba Polres Siantar
Siantar - Sumutpos.id : Personil Sat Narkobat Polres Pematang Siantar mengamankan 8 orang pria dan 1 orang wanita cantik dari Karaoke ANDA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, Sumatera Utara Minggu (11/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib.
Ke 9 orang yang diamankan tersebut yakni, AP (34) warga Kecamatan siantar, RI (25) warga komplek SBC Siantar, AN (27) warga Tebing Tinggi, MA(18) warga kota Tebing Tinggi, MAR(25) warga kota Tebing Tinggi, RE (21) warga Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, JO (26) warga Kelurahan Karo Siantar, JON (33) warga Kelurahan Kebun Sayur Siantar dan wanita cantik RIN(20) warga Kelurahan Bukit Sofa.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (13/4/2022) menyampaikan ke 9 orang tersebut diamankan karena menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ketika dilakukan penggerebekan di karaoke ANDA kamar VIP 9 (room chelsea).
Saat dilakukan penggeledahan didalam ruangan VIP 9 tersebut dan personil Sat Narkoba berhasil menemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1butir pil narkotika jenis extacy berbentuk oval warna biru yg diselipan di kursi sofa ruangan, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru dibawah kursi sofa di ruangan dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru yg ditemukan di lantai ruangan.
"Penggerebekan dilakukan karena laporan dari masyarakat jika di dalam Karoke ANDA sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis pil extacy,dan tempat penari penari sexy dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ketika diintrogasi mereka mengakui menggunakan narkoba jenis pil extacy di dalam room 9 karoke ANDA, dan selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan," terang Rusdi.
(Red-SP.ID/FIS)