MIO INDONESIA Apresiasi Keseriusan Polri Terbitkan Red Notice Tuntaskan Kasus Penistaan Agama -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

MIO INDONESIA Apresiasi Keseriusan Polri Terbitkan Red Notice Tuntaskan Kasus Penistaan Agama

Rabu, 21 April 2021

(Image/Gambar) : Ketua Umum DPP Media Independen Online ( MIO ) Indonesia, AYS Prayogie.

Jakarta - Sumutpos.id :
Keseriusan Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus penistaan agama  yang diduga dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang mendapat apresiasi dari berbagai elemen bangsa, termasuk salah satunya dari Pimpinan Pusat organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA).


Ketua Umum MIO INDONESIA, AYS Prayogie mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung terhadap upaya Polri yang telah melakukan fungsi tugasnya dengan serius untuk mengejar keberadaan si penista agama tersebut, yang saat ini tengah berada di Negara Jerman.


"Kita percaya Polri dibawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit mampu menuntaskan kasus ini, karena apabila kasusnya dibiarkan berlarut dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas. Ini penting dikejar hingga tuntas, demi menjaga kerukunan antar umat beragama," ujar Prayogie, (21/4), Rabu, di Cijantung, Jakarta Timur.


Prayogie juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada hari Selasa, (20/4/2021), kemarin, yang menyebutkan bahwa Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.


"Artinya, dengan dia (Jozeph Paul Zhang) yang masih berstatus warga Indonesia, maka segala hak dan kewajibannya tentu harus tunduk terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Ketua Umum MIO Indonesia itu.


Ditegaskan lebih jauh oleh Prayogie, seiring dengan waktu dekat ini pihak Polri yang akan terbitkan red notice, maka pelaku tersangka penistaan agama tersebut sudah bisa dideportasi ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.


"Kita berharap kedepannya sudah tidak ada lagi bentuk -bentuk penistaan agama apapun terjadi di Indonesia. Ini tentu sebagai pelajaran untuk semua agar kita sesama anak bangsa harus saling menjaga tenggang rasa antar umat beragama, sebab kita semua kendatipun terdiri dari berbagai suku, agama dan adat istiadat yang berbeda-beda tapi tetap satu yakni Bangsa Indonesia,"  kata Prayogie. 


"Dan, MIO INDONESIA berkomitmen akan konsisten menjaga nilai-nilai luhur kebhinekaan yang ada dalam Pancasila tersebut dimana keberadaan NKRI adalah harga mati!" sambungnya.


Dikatakan oleh Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada hari Selasa , 20 April 2021, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, bahwa pihaknya saat ini tengah berkordinasi dengan interpol Berlin, Jerman terkait keberadaan Jozeph Paul Zhang yang saat ini tengah berada di negara tersebut. 


Ditegaskan olehnya  bahwa berdasarkan dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama tersangka (Red-Jozeph Paul Zhang) dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. 


Dengan demikian, status hukum tersangka, menurut Kombes Pol Ahmad Ramadhan masih mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia, sehingga atas dasar itu pihak Polri akan terbitkan red notice.


“Hasil kordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” kata Ahmad Ramadhan menjelaskan.

 

“Tersangka memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.


Terkait proses red notice sendiri rencana akan keluar pekan depan. Dengan demikian tersangka Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi ke Indonesia.


Seperti dalam pemberitaan sebelumnya yang dipublish pada berbagai media massa, Jozeph Paul Zhang diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah sebagai nabi ke-26.


Usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama.


Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Senin 19 Apri 2021 kemarin.


Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 


Publik pun berharap sosok nabi gadungan itu selekasnya dapat di deportasi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red-SP.ID/MIO.REL)