Lima Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Lima Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan

Senin, 19 April 2021


(Image/Gambar) : Kelima pelaku saat diamankan unit Reskrim Polsek Perdagangan.

Simalungun - Sumutpos.id : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus lima pelaku pencurian sarang burung walet yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupalten Simalungun. 


Ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib.


"Kapolsek mengatakan kelima pelaku pencurian itu, SBb alias Boncel (30) warga Jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, AM alias Jay Ompong (34) warga Jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sah (22 ) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.


Kemudian PS alias Darto (38) warga Jalan Cengkeh Pasar Ib Kelurahan Perdagangan III Kecamatab Bandar Kabupaten Simalungun dan Heng alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Penangkapan kelima pelaku didasari Laporan Pengaduan Efendj (66) warga Jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 30 / II / 2021 / SU / Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021 dan Wilson (37) warga Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 78 / IV / 2021 / SU / Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021.


Dari kelima pencuri itu disita barang bukti tas tempat barang-barang berupa tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi U, plastik kresek dan lainnya.


"Kelima pelaku pencurian itu sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Josia mengakhiri.

(Red-SP.ID/FIS)