(Image/Gambar) : Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dinilai kurang profesional karena tidak mengeksekusi/menjalankan putusan Mahkamah Agung RI.
Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Putusan terdakwa atas nama Heru Aldiansyah karena melanggar pasal 372 subs 378 sudah turun dari Mahkamah Agung. Mengabulkan semua Kasasi Jaksa Penuntut dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan. Jaksa kasasi karena Terdakwa Heru divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Nyatanya, setelah putusan itu sejak 2020 lalu hingga kini, Heru Aldiansyah masih berkeliaran di luar. Heru tetap menunggu eksekusi nya hingga berita ini dinaikkan.
Putusan MA dimaksud ialah Nomor 670 K/Pid/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. Dalam amar putusan yang sudah inkrah itu ditegaskan bahwa terdakwa Heru Aldiansyah secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga Heru harus dihukum satu tahun enam bulan penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Semua tuntutan Jaksa dikabulkan oleh Hakim MA yang diketuai Majelis Hakim, Sri Murwahyuni, SH, MH dan Hakim Anggota: Dr. H Eddy Army, S.H., M.H dan Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kajari Pematangsiantar, lewat Kasipidum, Chadafi mengatakan bahwa Kejaksaan bukan tidak mau mengesekusi. “Kami sudah mencari nya Mas. Dan sudah menerbitkan surat DPO atas nya. Hanya kami tidak mengetahui dimana dia. Tapi kalau pers tau dimana dia, dengan senang hati kami akan tangkap”, katanya ringan diplomatis ketika dia dijumpai di kantornya.
Sementara itu, menurut penuturan Pengacara nya, Horas Sianturi SH, bahwa terdakwa Heru justru siap kapan saja dieksekusi. Bahkan sepengetahuan Pengacara bahwa Heru kerja di salah satu bengkel di Pematangsiantar hingga tiga bulan agar lebih mudah dieksekusi. “Heru justru sangat kooperatif. Nyatanya Kejari Siantar tak serius mengeksekusi nya.
Bahkan saat ini juga ketika Kejaksaan mau menangkap nya, dia tidak pernah melarikan diri. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya”, kata Kuasa Hukum Heru Aldiansyah ketika dimintai pandangannya tentang kasus ini.
Dalam pandangan kami, pihak kejaksaan belum berniat untuk mengeksekusi nya sejak dikeluarkannya Putusan MA, tandas Horas.
Di tempat terpisah, tatkala kasus yang sama ditanya oleh jurnalis media ini kepada Asnimar Chaniago selaku saksi korban, pemilik Mobil Luxio yang dihilangkan oleh Heru Aldiansyah Januari 2019 lalu itu katakan bahwa dia juga tidak tau kenapa hingga kini Heru Aldiansyah tidak juga dieksekusi oleh Jaksa.
“Saya tidak ngerti Pak. Karena Pengacaraku pun tidak ada beritau. Saya hanya menunggu Informasi dari Pengacaraku. Dan saya tidak tau hingga sekarang apakah Heru dieksekusi atau tidak. Mobil saya yang hilang hingga kini gak tau harus kemana lagi saya tuntut”, katanya dengan raut wajah sendu. (Red-SP.ID/NM)