DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dengan Terlapor KPU Dan Bawaslu Tanah Karo -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dengan Terlapor KPU Dan Bawaslu Tanah Karo

Minggu, 18 April 2021

(Image/Gambar) : Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan Terlapor KPU Dan Bawaslu Tanah Karo. Sidang ini digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jln. H. Adam Malik.

Medan - Sumutpos.id : 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan 112-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan Jumat (16/4/2021).


Dua perkara ini diadukan oleh Jusua Ginting dan Saberina BR Tarigan (Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajad Wahyu Sasongko.


Untuk perkara 111-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Gemar Tarigan, Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, dan Rikardo Sitepu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karo) sebagai teradu I sampai V.


Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam verifikasi syarat calon dan pencalonan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.


Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang di antaranya menyatakan Sriwaty Sebayang tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan maupun secara badan hukum yang merugikan keuangan negara, perbedaan identitas Sriwaty Sebayang (dalam KTP, NPWP, dan ijazah), dan laporan harta kekayaan yang tidak dilaporkan Sriwaty Sebayang kepada KPU.


“Surat Keterangan dari PN Kabanjahe memuat empat poin sekaligus. Padahal berdasar Surat Edaran MA, satu Surat Keterangan dari pengadilan hanya untuk satu poin saja. Kami menduga para teradu tidak mengkroscek ke pengadilan,” jelas Maha Awan Buwana didampingi Firdaus Tarigan selaku kuasa Pengadu.


Sedangkan untuk perkara 112-PKE-DKPP/III/2021, pengadu mengadukan Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan, dan Nggeluh Sembiring yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo sebagai teradu I sampai III.


Menurut Awan, para teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.


“Laporan kami digugurkan dengan alasan kami tidak hadir dalam dua kali mediasi. Padahal kenyataannya, para Teradu melayangkan surat panggilan tidak secara patut, yaitu pada hari Minggu yang merupakan hari libur,” ungkap Awan.


Selain itu, Awan juga menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe Temaziduhu Harefa SH yang juga hadir di persidangan itu mengatakan bahwa pengadilan tak pernah menerbitkan surat keterangan seperti yang menjadi objek permasalahan. "Jadi di dalam sidang tadi, sudah diklarifikasi oleh panitera pengadilan negeri Kabanjahe yang menyatakan bahwa tidak ada surat tersebut dikeluarkan. Maka itu, ini tindakan serius," ucap Awan..


Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Herdensi (unsur KPU), dan Suhadi Sukendar Situmorang (unsur Bawaslu).


Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menolak dalil yang disebutkan pengadu dalam perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021. Menurutnya, ia dan empat koleganya telah melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dengan profesional untuk semua paslon, termasuk Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.


Bantahan juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia. Menurutnya, pemanggilan yang disampaikan pihaknya kepada pengadu masih dalam kategori patut.


Sebab, penanganan laporan sejak diterima adalah lima hari kerja. Sedangkan setelah laporan diregistrasi, penanganannya menggunakan hari kalender.Hal ini sudah sesuai berdasar Pasal 1 poin 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. (Red-SP.ID/HSIB)