Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Mahkamah Agung menetapkan Heru Aldiansyah divonis 1 Tahun enam bulan penjara karena melanggar pasal 372 mengenai Penggelapan. Heru didakwa menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Luxio Nopol BK 1224 WR milik Saksi korban M Ahfal Harahap.
Putusan MA tersebut membatalkan Putusan PN Pematangsiantar yang memvonis bebas murni Heru. Kasasi Jaksa secara keseluruhan dikabulkan oleh Hakim Agung dengan Putusan hukuman 1 Tahun 6 bulan.
Namun anehnya, walau putusan MA atas kasasi JPU Siantar sudah dikabulkan, dengan vonis hukuman menahan terdakwa Heru selama 1 tahun 6 Bulan, dari bulan Maret 2020 sampai sekarang (sudah lewat 1 Tahun, red), putusan MA tersebut malah tidak di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Siantar untuk menahan terdakwa Heru Ardiansyah.
Uniknya lagi, Jaka Hidayat (34 tahun), yang dijadikan saksi saat sidang Perkara Heru sebagai Terdakwa, oleh Kepolisian Resort Pematangsiantar kembali dijadikan tersangka dalam Perkara hukum yang sama, dimana kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Penetapan status Jaka menjadi tersangka untuk kesekian kalinya ini seolah dipaksakan. Berdasarkan informasi yang didapat dari kru media Sumutpos.id di lapangan, bahwa Jaka sudah dua kali ditangkap dan tidak ditahan karena bukti bukti yang ada tidak cukup kuat untuk bisa menahan Jaka.
Karena Heru Aldiansyah lah yang menjadi pelaku penggelapan mobil tersebut, sedangkan Jaka hanya sebagai Saksi dalam Persidangan Terdakwa Heru.
Namun dalam proses hukum selanjutnya, pasca vonis MA 1,6 tahun atas terdakwa Heru, nyatanya Heru tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan negeri Pematangsiantar, meski kasasi yang diminta JPU kepada MA sudah dikabulkan sepenuhnya, dan waktunya sudah memasuki satu tahun lebih.
Di sisi lain, malah justru status Jaka lagi yang dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Pematangsiantar untuk kedua kalinya. "Ada apa sebenarnya dibalik semua cerita ini?".
(Image/Gambar) : Pengacara Horas Sianturi, SH, MTh, saat mendampingi Kliennya. |
Menanggapi kasus ini, Advokat Horas Sianturi SH. MTh. sebagai Kuasa Hukum dari Jaka Hidayat dan Heru Aldiansyah mengatakan bahwa dalam Penerapan Hukum ada Asas yang mana suatu putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkraht) tidak bisa dirubah. Mengacu pada asas ini berarti bahwa perkara yang sama tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya ke pengadilan. Asas ini dinamakan asas nebis in idem, tandas Horas ketika diminta pandangannya oleh wartawan media ini (Kamis, 15/04/2021).
“Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya bahwa hakim adalah hanya manusia belaka yang tidak terlepas dari kekeliruan dan jauh dari sempurna. Dan hal-hal yang diajukan ke Mahkamah Agung ini (PK), jika dahulu diketahui atau diketemukan di persidangan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding maka putusan akan berbunyi lain dari pada yang telah dijatuhkan”, sambungnya lagi.
Ketika kru media ini mencoba konfirmasi kepada Juper, Aipda Kennedy Pelawi, atas dasar apa Jaka Hidayat (32) disangkakan kasus 372 dan berkasnya sudah P21 dan dikirim ke Kejaksaan, padahal kasusnya sudah inkrah dan tersangka sebenarnya malah sudah mengakui dan diputus hukumannya oleh pengadilan? Polisi tidak punya jawaban yang tegas. Sementara ketika hal yang sama ditanyakan kepada Kanit Ekonomi, Situngkir hanya mengatakan bahwa keputusan ini hanya berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Melihat dan menilai profesionalisme kinerja kepolisian resort Siantar ini sepertinya masih jauh dari harapan dan cita-cita sebagaimana Konsep yang dicanangkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni "Konsep Presisi, adalah singkatan dari (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan)".
Sebagai mana diketahui kilas balik kasus ini bermula pada 04 Januari 2019 lalu. Saat itu Jaka Hidayat dikontak oleh temannya Heru Aldiansyah, menanyakan apakah ada mobilnya yang bisa dirental selama satu hari, berhubung mau dipakai untuk keperluan keluarga ke Kabanjahe. Jaka katakan bahwa dia tidak punya mobil untuk direntalkan.
Tetapi dia bisa membantu dengan mengajak Heru menjumpai temannya M Affan Harahap di jalan Melur Perumahan Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kec Martoba. Mobil Daihatsu Luxio BK 1224 WR milik Affan Harahap disepakati untuk dirental oleh Heru selama satu hari. Panjar senilai Rp. 100.000 diserahkan oleh Heru kepada Affan.
Akan tetapi naas. Pada Minggu, 13 Januari 2019 Heru dengan ditemani oleh Jaka menemui Affan di rumah nya untuk mengabarkan bahwa mobil Luxio yang dia rental sudah hilang. Akibatnya saksi korban, Affan mengalami kerugian senilai Rp. 156 juta dan melaporkan Heru kepada Polisi. (Red-SP.ID/NM/01)