(Image/Gambar) : Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Mentok Kesatuan Polres Bangka Barat Briptu RF, tersangka pemerkosaan anak dibawah umur berinisial LS.
Bangka Barat - Sumutpos.id :
Pemerkosaan anak di bawah umur dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri. Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Mentok Kesatuan Polres Bangka Barat yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu atas nama Briptu RF.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 25 April 2021 sekira pukul 21.00 wib. Korban atas nama LS dipanggil ke Polsek Mentok terkait pemukulan terhadap rekannya bernama NB.
Setibanya di Polsek Mentok, korban pemerkosaan bernama LS dimediasi atas persoalan pemukulan temannya yang bernama NB, singkat cerita LS dan rekannya NB berhasil di damaikan oleh anggota Polsek Mentok yakni Briptu RF, NRP 95030448 terkait persoalan pemukulan tersebut.
Kemudian sekira pukul 22.30 wib setelah melakukan mediasi dan perdamaian antar kedua belah pihak, anggota Polsek Mentok atas nama Briptu RS menawarkan untuk mengantar pulang LS menuju rumahnya yang beralamat di Kp. Manjelang Kel.Manjelang Kec.Mentok dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Tanpa berfikir panjang korban LS menyetujui tawaran polisi itu. Nyatanya, dalam perjalanan Briptu RS membawa korban LS pergi menuju hutan yang berada dekat dengan areal sekolah SMP N 2 Mentok. Dalam keadaan gelap dan sepi, Briptu RF langsung turun dari sepeda motornya kemudian menciumi leher korban dan meremas payudaranya.
(Image/Gambar) : LS (16) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum Polisi dari Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, Briptu RF. |
LS (16) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum Polisi tersebut merasa ketakutan. Dengan penuh nafsu Briptu RF berusaha menyetubuhi korban, namun korban tetap berusaha sekuat mungkin melakukan penolakan.
Atas penolakan tersebut, Briptu RF pun yang nafsunya sudah kerasukan Setan langsung mendorong dan membaringkan korban di atas rerumputan dan melakukan pemaksaan untuk membuka seluruh pakaian korban.
Sehingga akhirnya Briptu RF pun berhasil menyalurkan hasrat nafsu Setannya untuk menyetubuhi korban LS yang masih dibawah umur tersebut.
Setelah puas dan berhasil melampiaskan nafsu bejat birahinya ke korban LS, Briptu RF memberikan uang Rp. 5.000 , (Lima Ribu Rupiah) kepada sang korban lalu mengantarnya pulang ke rumah.
Sesampainya dirumah, dengan penuh ketakutan LS menceritakan perihal kejadian yang dialaminya kepada tunangannya Adel. Mendengar kejadian yang dialami korban, Adel langsung menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tua LS.
Orang tua LS yang mendengar cerita yang menimpa putrinya langsung syok dan seakan tidak percaya. Kemudian kelurga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Barat.
Pihak Polres Bangka Barat membenarkan kejadian yang dialami oleh korban Linda Syawitri. Setelah menerima Laporan dari keluarga korban pihak Polres Bangka Barat pun secara cepat juga langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang ada untuk dilakukan interogasi lebih mendalam. Serta meneruskan Laporan terhadap kasus pemerkosaan oleh Oknum Polisi Polsek Mentok, Polres Bangka Barat tersebut ke Polda Kepulauan Babel.
(Red-SP.ID/NM)