Ahmadsyah Alias Eben, Ketua GSBI Sumut Ditangkap Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ahmadsyah Alias Eben, Ketua GSBI Sumut Ditangkap Polisi

Rabu, 28 April 2021

(Image/Gambar) : Ketua DPD GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Sumatera Utara Ahmadsyah alias Eben ditangkap Polisi dari Polda Sumut, sementara motif penahanannya masih belum jelas.

Medan - Sumutpos.id : 
Ketua DPD GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Sumatera Utara Ahmadsyah alias Eben ditangkap Polisi dari Polda Sumut pada Sabtu, 24/4/2021 (pukul 17.45 WIB). Motif penangkapan ini hingga berita ini dinaikkan masih belum jelas. Karena Eben masih ditahan di Polda Sumatera Utara. 


Berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian di lapangan yang berhasil dihimpun oleh GSBI bersama Front Perjuangan Rakyat, kronologi Penangkapan kawan Ahmadsyah (Eben) seperti ini.


Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap aktivis buruh yang aktif berjuang dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ini adalah dugaan kriminalisasi. 


Selama ini Eben, Ketua DPD GSBI Sumatera Utara serentak sebagai Anggota DPP GSBI ini aktif dan giat memimpin perjuangan kelas buruh dalam menuntut hak-hak demokratisnya. Dia juga juga aktif dalam perjuangan hak-hak rakyat tertindas di berbagai sektor, seperti kaum tani, perempuan dan pemuda.


Dikisahkan bahwa baru baru ini, Eben bersama dengan GSBI PT. Metalindo melakukan advokasi dan perjuangan untuk membebaskan empat (4) orang pimpinan dan anggota GSBI, buruh dari PT. Metalindo Wahana Putra yang dikriminalisasi dan ditahan oleh pihak Kepolisian. Kriminalisasi terhadap empat orang buruh tersebut terjadi pada 17/11/2020 sebagai buntut dari pemogokan yang dilakukan oleh para buruh di pabrik. 


Atas dasar kasus itu, DPD GSBI Sumatera Utara melayangkan dua (2) kali surat Somasi kepada perusahaan. Menanggapi somasi tersebut pada  Jumat (23/4/2021), Eben dihubungi oleh perwakilan perusahaan Outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra (atas nama Hansen). Hansen mengajak Eben untuk bertemu dan membahas terkait somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara. 


Selanjutnya pada Sabtu (24/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, anggota DPP GSBI ini kembali dihubungi melalui telepon oleh Hansen. Waktu dan tempat pertemuan ditentukan di salah satu Mall di Kota Medan. Hansen meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri. Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh Ikhwan (salah satu Pimpinan SBME-GSBI PT. Metalindo) dengan naik sepeda motor.


Sesampainya di Mall yang ditetapkan, Eben sendiri masuk dan menemui Hansen, perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo.  Sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran. Pada pukul 17.45, Sabtu, (24/4/2021) Ikhwan menerima pesan via Whatsapp dari Eben untuk menjemputnya. “Bung, segera ke depan Mall, saya ada disekitar warung kopi depan Mall”.


Ikhwan segera menuju lokasi yang dimaksud Eben. Namun sesampainya disana Eben sudah tidak ada. Ikhwan coba menghubungi kembali Eben, namun nomornya sudah tidak aktif. Ikhwan tetap menunggu di depan Mall hingga pukul 21.30  WIB.  


Dengan resah dan penuh tanya, Eben coba  dicari  ke  Sekretariat  organisasi. Tetap tidak  ada. Termasuk kontak dengan  keluarga. Eben juga  tidak  ada  di  rumah. Bahkan seluruh teman  GSBI  Sumatera  Utara  selalu  mencoba  menghubungi  dan  berusaha  mencari  keberadaan  Eben. Hasilnya nihil. Eben menghilang bak ditelan bumi.


Terakhir pada Minggu,  (25/4/2021)  pukul  13.30  WIB  Ikhwan  mendapat  telepon  dari  nomor  tidak  dikenal. Setelah  tersambung,  ternyata  itu  dari  Eben.  Dari  komunikasi  singkat  (lebih  kurang  1  menit),  Eben  menyampaikan  bahwa  ia  ditahan  di  Polda  Sumatera  utara  dan  meminta  Ikhwan untuk  menyampaikan  hal  tersebut  kepada  DPP  GSBI  dan  keluarganya.  Pasca  itu,  Eben sempat  mengirimkan  foto  Surat  Perintah  Penangkapan  menggunakan  nomor HP  yang  sama. Dan hingga  kini,  Eben  masih  ditahan  di  Polda  Sumatera  Utara. 


Apakah penangkapan  ini  terkait  dengan  upaya  untuk  memberangus  serikat  buruh,  khususnya  GSBI? Penuh tanya semua anggota GSBI Sumut. Pasalnya  penangkapan  Eben  terjadi  beriringan  dengan  perjuangan  kawan-kawan  GSBI  di  PT. Metalindo  yang  menuntut  hak-hak  normatif  buruh  sesuai  dengan  ketentuan  perundang-undangan.  Salah  satunya  adalah  8  jam  kerja/hari  dan  kelebihan  jam  kerja  wajib  harus diperhitungkan  sebagai  kerja  lembur  yang  dibayar.  Sementara,  selama  ini PT.  Metalindo  Wahana  Putra  memberlakukan  12  jam  kerja  wajib  per hari  tanpa lembur.  Kondisi  inilah yang mendorong  para  buruh  melakukan    pemogokan  selama  dua  (2) hari.  


Di sisi lain  Eben  juga  sedang  melakukan  advokasi  atas  kasus  penangkapan  empat orang  pimpinan  dan  anggota    GSBI,  buruh  dari  PT.  Metalindo  yang  juga  terlibat  dalam pemogokan.  Demikian kronologis  penangkapan  Eben  yang  dilakukan  oleh  aparat  Kepolisian  Polda  Sumatera Utara yang dirilis di Jakarta 26  April  2021 lalu. (Red-SP.ID/REL/NM)