Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Sosialisasikan Perwal 16 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Sosialisasikan Perwal 16 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Senin, 29 Maret 2021

(Image/Gambar): Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution mensosialisasikan Perda No 16 Tahun 2011 tentang PPJ di Kelurahan Glugur Kota, Medan Barat, Minggu (28/03/21).

Rahman Nasution : Laporkan Pada Saya Jika Ada LPU yang Padam.


Medan - Sumutpos.id : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 16 Tahun 2011 Tantang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dimana objek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.


Acara sosper yang juga diisi temu ramah dengan warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 Lingkungan 12, Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, Minggu (28/3) ini dihadiri Dinas BPPRD T Fauzan, Dodi Syah Enda Nasution, Dinas PU Wawan Setiawan, Camat Medan Barat diwakili Fernanda Nasution dan Lurah Glugur Kota Abdul Razak SAB, Msi dan ratusan warga.


Selain menyampaikan apa hak dan kewajiban warga, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan penerimaan PPJ tahun 2020 Kota Medan mencapai Rp. 280 Miliar. Karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan dan Kebersihan wajib membuat kota ini terang benderang.


“Saya harap Dinas Pertamanan dan Kebersihan dapat merealisasikan penerangan di sejumlah ruas jalan yang sudah didata beberapa titik, agar segera dipasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), mengingat sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadhan 1442 H.


Sebelumnya, Rahman juga menyampaikan beberapa hal terkait PPJ. Menurutnya, warga memang telah mendukung upaya pemerintah menciptakan kota Medan yang terang benderang di malam hari, tentunya dengan cara melaksanakan kewajibannya membayar PPJ.


(Image/Gambar): Para tamu undangan yang hadir pada acara Sosper anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution, SH.

“Kalau tidak ada pajak yang diberikan masyarakat mungkin Kota Medan tidak terang berderang begini, karenanya kita harap jangan ada lagi lampu jalan yang mati di Medan, ” kata politisi PAN ini.


 “Ketika membayar listrik, iuran masyarakat langsung dipotong pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen. Kan jelas sudah andil masyarakat dalam masalah ini, “sebutnya lagi. 


Menurutnya, keluhan warga terkait penerangan jalan wajar dan wajib untuk direalisaikan, soalnya ini juga demi kepentingan umum agar meminimalisir tindak kejahatan di malam hari dan pada lokasi yang gelap.


“Untuk itu, jika setiap jalan, gang atau lorong terang berderang maka orang pun berpikir untuk melakukan kejahatan. Dan inilah yang diinginkan warga agar wilayahnya aman dan tentram apalagi terang, “ujarnya seraya meminta warga melaporkan jika ada di wilayahnya LPU nya padam. (Red-SP.ID/01).