(Image/Gambar): Salah satu tempat usaha yang didatangi dan dihimbau Lurah Kotamatsum IV, Kepling dan Babinsa dalam kegiatan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat |
Medan - Sumutpos.id : Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE. MM, nomor 188.55/1191, juga adanya instruksi Gubernur Sumatera Utara no.188.54/5/INST/2021 tanggal 1 maret 2021, dan instruksi Mendagri nomor 04 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Lurah Kotamatsum IV Irwansyah S.sos yang didampingi seluruh Kepling dan Babinsa di wilayahnya, Senin (08/03/21) sekitar pukul 20.00 sampai selesai melakukan Sidak dengan mendatangi tempat pelaku usaha yang ramai dikunjungi masyarakat, dan menghimbau tentang pembatasan jam usaha kepada para pelaku usaha, dibatasi hanya sampai pukul 21.00, dan menghimbau tempat usaha yang masih tetap buka diatas jam 21.00 agar segera ditutup
Surat Edaran Walikota medan tentang perpanjangan PPKM ini berlaku dari tanggal 01 s/d 14 maret 2021, dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan di berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Idhamsyah S,sos ketika dikonfirmasi wartawan tentang kegiatan ini.
Lurah Idhamsyah merasa puas dengan pelaksanaan kegiatan ini, karena di setiap tempat yang di datangi, warga masyarakat menyambut dengan baik dan ramah, bahkan ada diantara warga yang berucap "semoga Indonesia dapat segera terbebas dari virus corona ya Pak lurah".
Lurah Kotamatsum IV yang dikenal cukup dekat dan selalu ramah dalam menyapa para warga di wilayahnya tetap berpesan agar warganya selalu disiplin untuk menerapkan 3M, yakni "Rajin Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak bula berada di tempat keramaian.
(Red-SP.ID/AUL)