Serka Dadang I S Anggota Yon Inf 122 TS Dihukum 3 Bulan Karena Desersi. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Serka Dadang I S Anggota Yon Inf 122 TS Dihukum 3 Bulan Karena Desersi.

Sabtu, 20 Maret 2021

(Image/Gambar): Kru media Sumutpos.id Marisi Hutabarat berfoto bersama Majelis Hakim Militer di PN Simalungun.

Simalungun - Sumutpos.id : 
Pengadilan Militer Kodam I BB Medan yang bersidang secara langsung tatap muka dengan meminjam ruang Cakra PN Simalungun Kamis 18/03 menghukum terdakwa Serka Dadang Irwan Syahputra, 43, pria kawin, anak 2, anggota TNI AD di Yon Inf 122 Tombak Sakti Simalungun, tinggal di asrama Batalion di Marihat Kecamatan  Siantar Kabupaten Simalungun, kurungan penjara selama 3 Bulan  potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan tindak pidana "meninggalkan tugas tanpa ijin" melanggar Pasal 86 ke-4 KUHPM. 


Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu untuk berpikir apakah terdakwa menerima vonnis atau banding. 


Terdakwa Dadang I S mendengar vonnis ini berdiri sigap militer dengan wajah yang sedikit tegang.


Putusan ini conform (sama) dengan tuntutan Oditur Militer Kodam I BB Medan Mayor Sus Darwin Hutahaean, SH pada sidang sehari sebelumnya.


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di Sumutpos.id bahwa terdakwa melarikan  diri dari tugas dan meninggalkan isteri dan 2 anak karena ketakutan dilaporkan oleh rentenir marga Sihombing ke atasannya Dan Yon 122 TS karena terdakwa sudah lama tidak membayar hutangnya. 


Terdakwa melakukan desersi selama 24 hari sejak Senin pagi  09/11/20 sampai Kamis pagi 03/12/20. 


Tindakan terdakwa dibuktikan oleh kesaksian 3 orang anggota Kompi VIII Yon Inf 122 TS yaitu 2 orang bintara dan seorang perwira Danki Supomo. 


Pada tahun 2019 terdakwa masih bertugas BKO ke Kebun PTPN waktu sepeda motor lamanya rusak berat. 


Maka terdakwa yang sudah mengidam-idamkan mempunyai sepeda motor baru ukuran besar merk Honda, laku nekat berhutang kepada rentenir marga Sihombing sebesar 25 juta Rupiah berbunga 20 % tiap bulan. 


Dapat, lalu sepeda motor besar merk Honda pun dibeli mahal 23 juta Rupiah. Andalan  terdakwa membayar bunganya ialah dari honor BKO sebesar 3 1/2 juta Rupiah dan dari gaji 1 1/2 juta Rupiah untuk pembayar bunga hutang  tiap bulannya. 


Naas, begitu sepeda motor telah dibeli BKO ke PTPN di stop, berakibat pembayaran bunga dan pokok hutang jadi macet berbulan-bulan. 


Ini membuat terdakwa bingung dan takut atas ancaman si rentenir lalu melarikan diri. Terdakwa bersembunyi di rumah orangtuanya di Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar. 


Disini terdakwa membantu orangtuanya bersawah tapi tak digaji sambil merayu bantuan uang dari orangtuanya untuk membayar hutang tetapi orangtuanya yang hidup susah itu menjawab, "gak bisa membantu, urus sendiri urusanmu". 


Maka terdakwa makin bingung. Merasakan hidup diluar asrama sangat tidak enak dan masih mau bertugas sebagai tentara maka terdakwa menyerahkan diri ke Provost Yon Inf 122 TS. Oleh Provost terdakwa dikurung dalam sel 2 hari. Kemudian  dikirim ke POM ABRI dan disini dikurung lagi lalu dilanjut ke proses hukum Pengadilan Militer. 


Sewaktu di kurung di POM lah keluarga terdakwa membayar lunas utang  itu secara patungan.


Kesaksian yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Dadang I S dan bukti surat-surat dan jawaban para saksi bahwa terdakwa masih bisa dibina sebagai anggota TNI AD menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Militer. 


Hal-hal yang memberatkan ialah bahwa terdakwa telah meninggalkan tugas tanpa ijin atasan dan hal-hal yang meringankan ialah bahwa terdakwa menyerahkan diri dengan sadar,  belum pernah dihukum, berterus terang, mengakui kesalahan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana. Pantauan Sumutpos.id bahwa pengadilan atas desersi ini adalah potret fantastis betapa konsistennya TNI-ABRI menjalankan hukum, peraturan, etika militer kepada anggotanya.


Majelis Hakim Militer ini diketuai oleh Let Kol Sus Syarifudin Tarigan, SH dengan Hakim Anggota Let Kol CHK Sedio, SH bersama Let Kol CHK Septiatno,SH. Lettu CHK Abdul Rohim, SH sebagai Panitera. Bertindak sebagai Oditur Militer ialah Mayor Sus Darwin Hutahaean, SH. 

(Red-SP.ID/MARS).