(Image/Gambar): Sidang Oditur Militer dengan terdakwa Serka Dadang Irwan Syahputra.
Simalungun - Sumutpos.id : Oditur Militer Dam Bukit Barisan Mayor Sus Darwin Hutahaean dalam sidang Pengadilan Militer yang diselenggarakan di PN Simalungun Rabu 17/03 menuntut Serka Dadang Irwan Syahputra anggota TNI Yon Inf 122 Tombak Sakti Simalungun, pria, kawin 2 anak, beralamat di asrama Yon Inf 122 Tombak Sakti di Marihat MRS Kec. Siantar Kab Simalungun.
Hukuman kurungan selama 3 Bulan potong tahanan, tetap ditahan dan membayar biaya perkara 10.000 Rupiah.
Dengan sikap tegak kaku dan nada sedih terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi desersi lalu memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Militer.
Kesaksian 3 prajurit Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti dan Bukti Surat membuat Oditur secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa Serka Dadang IS telah melanggar Pasal 86 Ke-4 KUHPM , "meninggalkan tugas tanpa ijin atasan".
Terungkap dalam persidangan keterangan para saksi yang adalah sesama anggota TNI di Yon Inf 122 Tombak sakti antara lain bahwa terdakwa telah meninggalkan tugas tanpa ijin atasan selama 24 hari sejak 09/11/20 s/d 02/12/20 dan menyerahkan diri ke Sat Provost Yon Inf 122 Tombak Sakti pada 03/12/20 pukul 20.00 WIB.
Tidak tahu alasan terdakwa untuk desersi, tidak tahu apa kerja terdakwa selama disersi dan tahu harus ada ijin keluar dari Danru-Danton-Danki-Danyon.
Tahu bahwa terdakwa pernah BKO di Kebun PTPN. Bekas komandan terdakwa sebekum pindah Kompi, saksi Supomo tahu bahwa terdakwa Dadang IS dalam keadaan DPO karena desersi.
Bahwa terdakwa diselkan 2 hari oleh Provost lalu dikirim ke POM ABRI untuk di proses hukum.
Menjawab Majelis Hakim para saksi mengatakan bahwa terdakwa sehari-hari bagus dalam bertugas di pasukan, bagus dalam rumah tangga dan bagus bergaul di asrama.
Belum pernah melanggar pidana, sudah pindah ke Kompi VIII-A dan sudah dipersiapkan untuk rencana tugas baru. Waktu disersi sudah beberapa kali dihubungi pakai HP namun tidak disahut.
Dengan sejujurnya bekas komandan terdakwa menerangkan bahwa banyak anak buahnya berhutang tetapi tidak melarikan diri. Ke-3 saksi menyatakan bahwa terdakwa Dadang IS masih bisa dibina sebagai TNI AD. Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan akan keterangan para saksi.
Menjawab Majelis Hakim terdakwa mengatakan a.l, sudah 16 Th sebagai anggota TNI AD di Yon Inf 122 Tombak Sakti sejak Th 2007 dan sekarang pangkat Serka. Th 2011 dan 2018 pernah ditugaskan ke Papua.
Disersi atau melarikan diri selama 24 hari bersembunyi di rumah orangtuanya di Laras II Kec. Siantar karena dikejar hutang kepada rentenir marga Sihombing sebesar 25 juta Rupiah berbunga 20 % setiap bulan.
Celakanya begitu dapat hutangan, tugas BKO di kebun PTPN distop maka pembayaran bunga jadi tertunggak lama berakibat rentenir mengancam akan dilapor kepada Komandannya maka terdakwa lari dari asrama meninggalkan tugas tanpa ijin.
Isteri dan 2 anakpun ditinggalkan di asrama. Karena sepeda motor terdakwa rusak berat maka terdakwa menghutang. Uang hutang itu dipakai untuk beli 1 Unit sepeda motor baru ukuran besar merk Honda yang cocok ke badannya dan sangat diidam-idamkan untuk dimilikinya walau harganya mahal 23 juta Rupiah.
Honor terdakwa selama BKO sebesar 3,5 juta Rupiah ditambah gaji 1.600.000 Rupiah jadi andalan terdakwa untuk bayar bunga hutang. BKO distop maka kredit macet. Kepada isteri takut bertengkar maka terdakwa lari dan mengakui tindakannya tidak bertanggung jawab. Terdakwa lari dari asrama pada Senin 09/11/20 pagi.
Lari bukan untuk mengelakkan penugasan baru. Di tempat orangtuanya terdakwa membantu orangtuanya disawah tanpa bayaran, Terdakwa pernah minta bantu pembayaran hutang itu tetapi orang tuanya tidak mampu dan bilang "urus sendiri".
Sadar bahwa hidup bersama anak isteri dan pasukan diasrama lebih enak dari hidup diluar dan masih ingin bertugas tentara lagi maka terdakwa pada hari Kamis 3/12/21 pagi menyerahkan diri ke Provost, dikurung 2 hari terus dikirim ke POM AD lalu dikurung lagi dan di proses hukum.
Selama dikurung itulah keluarga secara patungan melunasi hutang kepada Sihombing rentenir. Terdakwa menjawab bahwa beli sepeda motor itu tidak mendesak dan menyesal.
Di ujung sidang Majelis Hakim bergantian menegur dan menasehati terdakwa Dadang IS layaknya ayah kepada anaknya sendiri yang diterima dengan sikap hormat oleh terdakwa. (Pengadilan atas kasus ini adalah potret betapa konsistennya TNI ABRI kepada hukum, etika dan disiplin militer -Red).
Majelis akan memutuskan hukuman kepada terdakwa besok Kamis 18/03. Majelis Hakim diketuai oleh Let Kol Syarifudin Tarigan dengan Hakim Anggota Let Kol CHK Sedio dan Let Kol CHK Septiatno, dengan Panitera Lettu CHK Abdul Rohim. Mayor Sus Darwin Hutahaean bertindak sebagai Oditur Militer. (Red-SP.ID/MARS)