Korlantas Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik (E-TLE) Secara Nasional Mulai 23 Maret 2021 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Korlantas Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik (E-TLE) Secara Nasional Mulai 23 Maret 2021

Senin, 15 Maret 2021

(Image/Gambar): Program Korlantas Polri akan berlakukan Tilang secara elektronik (E-TLE) secara Nasional, Tahap I mulai (23/03/21) di beberapa provinsi.

Jakarta - Sumutpos.id :
Korlantas Polri rencana akan menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.


Ini merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia.


“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.


Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda. Angka itu naik bila dibandingkan rencana awal yang hanya akan diterapkan di 10 Polda dengan total kamera ETLE sebanyak 250 kamera.


“Jadi untuk penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama akan diluncurkan tanggal 23 dan ada 12 Polda,” terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, Minggu (14/03/21).


Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:


Polda Metro Jaya

Polda Banten

Polda Jawa Barat

Polda Jawa Tengah

Polda DIY

Polda Jawa Timur

Polda Lampung

Polda Riau

Polda Jambi

Polda Sumatera Barat

Polda Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Utara


Saat ini, lanjut Rudi, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.


Diharapkan seluruh infrastuktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.


Tilang Elektronik Nasional Tahap Kedua Dimulai April 2021


Sementara itu, setelah penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021, Korlantas Polri dijadwalkan bakal kembali menambah penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021.


Sama seperti tahap pertama, rencananya juga akan ada 12 Polda yang bakal ikut serta dalam penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua.


Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021:

Polda Banten

Polda Jawa Barat

Polda Jawa Tengah

Polda Sumatera Utara

Polda Sumatera Selatan

Polda Kepulauan Riau

Polda Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Tenggara

Polda Kalimantan Utara

Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Selatan

Polda Nusa Tenggara Timur


Dengan banyaknya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan akan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia jadi menurun. (Red-SP.ID/KMPRN).