Jakarta - Sumutpos.id : Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Sebab, ada proses administrasi lintas instansi/lembaga sampai ke Presiden Joko Widodo sebelum PAW dilakukan.
"Proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk, mesti dilakukan lintas administrasi, baik dari KPU, dari Mensesneg, dari Presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR, itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/3).
Politikus Gerindra itu pun mengaku belum memeriksa mekanisme PAW Jhoni sudah sejauh mana. Namun, Dasco mengakui bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah mengirimkan surat PAW Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengungkap alasan belum melantik pengganti Jhoni sebagai anggota DPR periode 2019-2024 hingga saat ini.
Dia menerangkan, pihaknya sudah mengajukan surat pemberhentian Jhoni ke pimpinan DPR. Tapi menurutnya, proses pemberhentian belum bisa dilakukan lantaran Jhoni menggugat proses pemecatan sebagai kader Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Jhoni Allen sedang menggugat di pengadilan, karena di UU MD3, saya lupa pasal berapa kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu sampai ada keputusan inkracht," jelas Marwan, Selasa (23/3).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sosok pengganti Jhoni untuk duduk sebagai anggota DPR.
Namun, Marwan kembali menegaskan bahwa proses PAW belum bisa dilakukan karena pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Presiden soal pemberhentian Jhoni.
Dalam kisruh di internal partai berlambang Bintang Mercy itu, Jhoni diketahui menjadi salah satu inisiator penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Forum ini disebut jadi upaya kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas insiden itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI pun resmi mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. (Red-SP.ID/BIZ)