GARANSI Dan LGMPP Laporkan "Budiman Silalahi" Ke Kejatisu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

GARANSI Dan LGMPP Laporkan "Budiman Silalahi" Ke Kejatisu

Jumat, 26 Maret 2021

(Image/Gambar): Bukti Laporan yang disampaikan ke Kejatisu tentang dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kab. Simalungun.

Simalungun, SumutPos.id :

Pada Jumat, di Medan (26/3/2021) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara resmi mengantarkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga korupsi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Simalungun.


Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut ialah 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020.


"Hari ini kami telah mengantarkan laporan pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kab. Simalungun, dimana berdasarkan dengan temuan tim investigasi kami pada 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020 syarat korupsi", ucap Henri.


Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara mengurangi bestek kegiatan (Mark Up) terbukti dengan bangunan tersebut saat ini sudah banyak mengalami keretakan pada dindingnya serta kerusakan pada lantainya, sehingga dari hasil perhitungan yang kami lakukan keuangan Negara/ Daerah dirugikan kurang lebih Rp 1.500.000.000,00, jelas Henri.


Dari pantauan kami, GARANSI Dan LGMPP menyampaikan laporan pengaduan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diterima oleh Tasya sekitar pukul 10:00 Wib dini hari.


Untuk itu kami berharap Kejatisu dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kegiatan tersebut serta memanggil Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kab. Simalungun demi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan daerah tersebut. Ucap Ketua LGMPP M. Pijai


Selain Kepala Dinas kami juga melaporkan PPK Kegiatan beserta perusahaan pemenang tender yaitu CV. PARTOGI ENGINERING dan CV. SUMINDAR CONSTRUCTIONING. Tambahnya.


Dan kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas demi untuk tegaknya hukum yang berkeadilan di Sumatra Utara, ucap Pijai mengakhiri wawancara. (Red-SP.ID/FRS).