Bantahan Ketua Pengurus CU MAJU TARUTUNG Atas Berita Sumutpos.id -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bantahan Ketua Pengurus CU MAJU TARUTUNG Atas Berita Sumutpos.id

Jumat, 26 Maret 2021

(Image/Gambar) : Kantor pusat CU MAJU TARUTUNG. 

Tarutung - Sumutpos.id :
Hasil investigasi jurnalis media ini yang dituangkan dalam berita online pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu mendapat tanggapan beragam dari para pembaca. Ada yang memberi apresiasi tinggi tetapi ada juga yang merasa sangat keberatan atas berita di bawah ini.

https://www.sumutpos.id/2021/03/abuse-of-power-diduga-menjadi-penyebab.html


Salah satu pihak yang keberatan terkait pemberitaan tersebut, dan  melayangkan bantahannya atas berita tersebut adalah Pengurus CU MAJU TARUTUNG. 


Mereka merasa bahwa informasi yang disampaikan oleh media tersebut tidak sesuai dengan fakta terhadap yang mereka lakukan. 


Secara khusus kami sampaikan alinea yang menjadi sumber keberatan mereka, yakni alinea ketujuh.


...Terkait dengan topik itu, baru-baru ini sebagai mana diungkap oleh jurnalis media ini, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan penempatan dana pada pihak ketiga tanpa keputusan RAT terjadi juga pada CU MAJU Tarutung. Investasi 5 Milliar Rupiah pada tahun 2018 dan 2019 pada Harmoni Land Properti, sekitar 31 ha itu, diduga tanpa sepengetahuan anggota dan tidak dilaporkan pada laporan keuangan RAT tahun 2019 atau 2020. 


Anehnya, setelah media ini memberitakan Informasi itu, akhirnya transaksi keuangan yang terjadi pada 2018 dan 2019 itu, dilaporkan pada RAT 2021. Aneh memang. Tapi itu nyata. Dalam konteks inilah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus kian kuat...


“Penggelontoran dana tidak dilaporkan pada buku RAT 2018 dan  2019 tidak dicatatkan. Padahal asset ini dilaporkan pada tahun buku 2019 pada halaman 34 poin 15 pada tanggal 19 Juni 2020 pada laporan Pengawas serta pada buku Neraca Desember 2019”, tulis nya pada surat bantahan tersebut meski tanpa menyertakan screenshot atau foto buku RAT terlampir.  


Dan berikut adalah bantahan dari pihak Management KSP CU MAJU TARUTUNG atas berita tersebut diatas, "bahwa tidak ada yang amboradol dan ketua tidak berhak memakai uang lembaga karena Ketua, Bendahara,  Sekretaris dan Pengawas tidak pernah melakukan transaksi dengan UANG", ujar pihak CU MAJU TARUTUNG, lewat surat bantahan yang mereka kirimkan ke redaksi Sumutpos.id. (Red-SP.ID)