Unggah Status Di Fb Mengaku Sebagai Jenderal Narkoba, Tantang Polisi Untuk Menangkap Dirinya, Akhirnya Berhasil Diciduk -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Unggah Status Di Fb Mengaku Sebagai Jenderal Narkoba, Tantang Polisi Untuk Menangkap Dirinya, Akhirnya Berhasil Diciduk

Minggu, 21 Februari 2021

(Image/Gambar): Status Dae Oleng di Facebook. 

Dompu, Sumutpos.id : 
Seorang pria berinisial IN alias Napi (30) warga Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten DÄ£ompu, akhirnya ditangkap Polisi di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (20/2) sekitar pukul 12.00 WITA.


Ia ditangkap lantaran mengunggah postingan provokatif dan menghina aparat kepolisian. Dalam postingan di akun Facebook miliknya yang bernama Dae Oleng itu juga menantang aparat penegak hukum untuk menangkapnya.


Bahkan ia mengatakan bahwa dirinya adalah pengedar sabu sambil menunjukan dan menggugah foto ia sedang memegang barang haram tersebut.


“Yang tau keberadaan saya silakan cari, saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapapun apalagi sama polisi anjing semua itu”, tulis IN dalam unggahan akun facebooknya tersebut.


“Praktis postingan itu hebohkan jagat sosial media, netizen yang melihat postingan tersebut terus membagikannya kembali,” ungkap Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan SSos melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu.


Mengetahui hal itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian sekitar pukul 11.00 WITA, dan polisi berhasil mengamankan terduga pemilik akun tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Pekat.


Di hadapan polisi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan dirinya tidak memiliki handphone android. Namun dirinya mengaku bahwa sering membuka Facebook melalui handphone temannya. 


"Pelaku mengaku akun Facebook nya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk lagi ke akun tersebut," ungkap Hujaifah.


Untuk membuktikan kebenaran terkait akun tersebut, polisi juga mengamankan dua teman pelaku yaitu J (30) dan K (20) asal desa yang sama dengan pelaku.


Dari keterangan K bahwa pelaku pernah meminjam handphone miliknya untuk pada Jumat (19/2) sekitar jam 12.00 WITA.


Dari hasil pengecekan awal oleh anggota Polsek Pekat bahwa memang akun yang bersangkutan yang memposting ancaman tersebut diketahui berasal dari handphone milik K yang dipinjam pelaku.


Saat ini pelaku IN telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. (Red-SP.ID/Ant)