Sidang lapangan yang dihadiri oleh seluruh Para Pihak, yakni Kuasa Hukum Penggugat, BPN Deli Serdang (Tergugat) dan PTPN 2 (Tergugat Intervensi) itu dilangsungkan di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, dan diikuti oleh ratusan warga masyarakat. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Pengky, SH dalam Sidang Lapangan tersebut secara acak mendatangi beberapa tempat rumah ibadah, antara lain Mesjid, Al-Ikhwan di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Biara Qing Miao, dan Vihara Kemala Dipa, serta tempat-tempat lainnya. Dalam peninjauan lapangan itu, majelis hakim hanya mengunjungi Pasar 4 saja dan tidak melanjutkannya ke Pasar-Pasar lain. Padahal luas lahan Sertifikat HGU PTPN 2 yang digugat adalah seluas 1.128 Ha yang terbentang mulai dari pasar 4 Desa Helvetia hingga ke Pasar 11 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. “Kami rasa cukup di pasar 4 ini saja yang kita tinjau. Dan kami sudah bisa lah menggambarkan bagaimana situasi dan kondisi di Pasar-Pasar lainnya”, ujar salah seorang Hakim kepada Kuasa Hukum Penggugat. Lalu bersama rombongan pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 pergi berlalu meninggalkan areal objek gugatan. Sebelum meninggalkan lokasi sidang lapangan, para awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Hakim Pengky, SH dan Panitera Pengganti, Tiara, SH, akan tetapi tidak mendapat jawaban. Keduanya membisu dan langsung terburu-buru memasuki mobil dan bertolak ke arah kantornya. Terkait Sidang Lapangan tersebut, tim Kuasa Hukum Penggugat terdiri dari Ramses Kartago, SH, Refly, SH dan Fery Sijabat, SH merasa belum puas karena para Majelis Hakim hanya mengunjungi 1 Pasar saja. Namun begitu, mereka sudah sangat bersyukur karena Majelis Hakim sudah melihat secara langsung bahwa di areal objek gugatan memang sudah banyak didiami oleh warga masyarakat dan sudah banyak berdiri rumah-rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja, Vihara, Kuil dan lainnya. “Secara defakto Majelis Hakim sudah melihat secara langsung bahwa di areal objek gugatan ini sudah banyak berdiri rumah penduduk dan rumah ibadah, sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat kecil”, ujar Refli, SH kepada para awak media yang coba mengkonfirmasi tentang hal ini. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Para Penggugat, Ramses Kartago, SH, “Kami berterima kasih Sidang Lapangan ini terlaksana dengan baik. Dan Majelis Hakim sudah menyaksikan secara langsung bahwa apa yang kami dalilkan di dalam gugatan mengenai areal lahan gugatan telah didiami oleh warga masyarakat dan sudah banyak berdiri fasilitas rumah ibadah, benar adanya”, ujar Ramses bersyukur. Untuk menjamin keamanan Majelis Hakim dan Para Pihak selama dalam pelaksanaan sidang lapangan tersebut, tampak ratusan warga mengawal secara tertib perjalanan persidangan hingga usai menjelang sholat Jum’at. Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, ribuan masyarakat Desa Helvetia dan Desa Manunggal melalui Forum Lintas Agama Kecamatan Labuhan Deli (FLAM-KLD), Aliansi Tani Bersama Labuhan Deli (ATBLD) serta Pak Kliwon, memberi kuasa kepada pengacara Ramses Kartago, SH & Rekan untuk mengajukan gugatan secara perdata ke PTUN Medan terkait keberadaan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111 Kebun Helvetia, untuk dibatalkan. Sebab di dalam areal gugatan tersebut, sudah banyak dihuni oleh warga masyarakat selama bertahun-tahun tanpa ada gangguan dari pihak lain. Dan sudah banyak berdiri rumah ibadah. (Red-SP.ID/RDO)
Labuhan Deli, Sumutpos.id : Untuk memperjelas alasan materi gugatan para penggugat terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 No. 111, Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan menggelar Sidang Lapangan, Jum’at (05/02/2021) pagi.