(Image/Gambar): Pembiayaan Pengadaan alat berat senilai 100 Milyar, terindikasi Kong Kali Kong yang dilakukan oknum Elite PT. Pelindo I dengan pihak swasta. |
Medan, Sumutpos.id : Publik masih mempertanyakan pembiayaan delapan unit Alat Berat (Excavator dan Wheel Loader) dan Dump truck total berbiaya senilai Rp100 miliar, berdasarkan sumber informasi, tidak optimalnya pengelolaan/pengusahaan fasilitas Terminal Curah Kering (TCK) ini terindikasi merugikan Perusahaan BUMN dan menguntungkan oknum yang bermain "Kong Kali Kong dengan pihak swasta".
Fasilitas TCK yang telah dibangun dan digaung-gaungkan siap operasi oleh General Manager Pelabuhan Dumai, pada saat itu Har dengan produktivitas 8.000 ton per hari untuk penanganan kegiatan bongkar muat komoditi curah kering. Berikut perangkat pendukung lainnya berupa 1 unit Harbour Mobile Crane. Delapan Unit Alat Berat (Excavator & Wheel Loader), dan Delapan unit Dump Truck, dengan total biaya diatas 100 milyar.
Konon katanya, kenyataan dilapangan masih dijalankan dengan sistim kombinasi (menggunakan portable conveyer milik swasta dan conveyer TCK) untuk kegiatan muat. Sedangkan untuk bongkar kebanyakan menggunakan derek kapal. Gambaran kegiatan operasional tersebut sepatutnya perlu dipertanyakan oleh manajemen mengingat nilai investasi yang telah ditanamkan berbanding perencanaan awal serta realisasi hasil pendapatan yang sudah diperoleh perusahaan.
Hal ini diperparah lagi dengan sistim pengusahaan atas keberadaan investasi sejumlah alat berat dan fasilitas dump truck yang telah diserahkan kepada pihak lain (swasta). Akhirnya hanya semakin memperkecil tingkat pendapatan bagi perusahaan. Kondisi ini diduga berbau “Kongkalikong” terhadap proses persewaan tanah di Pelabuhan Dumai.
Terkait kerjasama dibidang persewaan tanah yang digunakan oleh PT. ATI untuk digunakan menjadi lapangan penumpukan bagi komoditi cangkang sawit ekspor di areal Pelabuhan Dumai. Terdapat indikasi tindakan menguntungkan pihak perusahaan tersebut yang dilakukan oleh oknum mantan Menejer Divisi Komersil (JR) berdasarkan perintah lisan dari Direktur Komersial & Pengembangan Usaha, pada saat itu, Alm Beca.
Diduga dilakukan dengan cara memberikan tarif persewaan lapangan dibawah tarif harga yang ditetapkan Direksi PT Pelindo I sebesar Rp30.000 per ton per bulan. Kemudian dirubah menjadi Rp25.000 per ton per bulan. Indikasi kecurangan tersebut juga sudah menjadi temuan hasil pemeriksaan pihak internal audit perusahaan (SPI).
Telah didalami kembali melalui pemeriksaan khusus, berdasarkan perintah manajemen kepada yang bersangkutan, tetapi hingga saat ini tidak ada proses tindak lanjutnya dari manajemen.
Penanganan kegiatan bongkar muat komoditi curah kering berikut perangkat pendukung lainnya berupa 1 unit Harbour Mobile Crane, 8 Unit Alat Berat (Excavator & Wheel Loader), dan 8 unit Dump Truck, dengan total biaya diatas 100 miliar. Pada kenyataannya dilapangan masih dijalankan dengan sistim kombinasi (menggunakan portable conveyer milik swasta dan conveyer TCK) untuk kegiatan muat.
Proses kerjasama persewaan tanah di Pelabuhan Dumai yang dipakai PT. ATI untuk digunakan menjadi lapangan penumpukan bagi komoditi cangkang sawit ekspor di areal Pelabuhan Dumai. Tindakan ini terindikasi menguntungkan pihak perusahaan tersebut yang dilakukan oknum mantan Menejer Divisi Komersil (JR) dengan cara memberikan tarif persewaan lapangan dibawah tarif harga yang ditetapkan Direksi sebesar Rp30.000 per ton per bulan dirubah menjadi Rp25.000 per ton per bulan.
Hingga berita ini dilansir, Direksi Pelindo I belum memberikan jawaban dan penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan Tim media, hal yang sama juga pada Komisaris PT Pelindo I di Jakarta, belum memberikan penjelasan.
(Red-SP.ID/RDO)