(Image/Gambar): Konperensi Pers kasus penistaan agama yang dihadiri Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum beserta sejumlah unsur elemen masyarakat.
Sergai, Sumutpos.id : Akibat cintanya ditolak, pemilik akun facebook Sun Go Kong, tersangka kasus penistaan agama "ditahan pihak Polres Serdang Bedagai."
Hal tersebut berawal ketika cinta tersangka ditolak oleh seorang wanita.
Atas kejadian itu, Polres Sergai bergerak cepat dan telah menetapkan tersangka penista agama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
”Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Minggu (21/2/2021) di halaman Mapolres.
Konferensi pers juga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.” Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Sementara wanita yang dicintai justru memilih teman dekatnya yang seagama,” terang Kapolres.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita himbau agar masyarakat menyerahkan prosesnya kepada aparat berwenang sesuai Hukum yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat yang hadir, mendukung kinerja Polres Serdang Bedagai untuk menjalankan perintah undang undang. Menindak tegas tersangka agar menjadi efek jera untuk tidak melecehkan agama tertentu.
(Red-SP.ID/RDO)