Pengurus Koperasi /CU Bisa Dipidana Bila Terindikasi Penggelapan Dalam Jabatan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pengurus Koperasi /CU Bisa Dipidana Bila Terindikasi Penggelapan Dalam Jabatan

Senin, 22 Februari 2021


(Image/Gambar): Pengacara kawakan Siantar Simalungun Horas Sianturi, SH.

Simalungun, Sumutpos.id : Keprihatinan atas kasus hancurnya beberapa CU atau Koperasi Kredit yg beroperasi di wilayah Sumatera Utara sungguh menggugah hati. Informasi terkini Koperasi atau CU yang sedng menuju kehancuran karena salah urus oleh Pengurus seperti di Siborong-borong, di Pinangsori, dan beberapa CU yang sebelumnya sudah lama tenggelam.


(Image/Gambar): Pengacara Boyke Pane, SH.

Untuk menjawab pertanyaan ini, jurnalis media ini berkonsultasi dengan dua orang Pengacara di Pematangsiantar. Di kantor LBH CITRA KEADILAN jl Seribu Dolok Simpang Dua Pematangsiantar, Boyke Pane, SH mengatakan bahwa Para Pengurus CU/KOPERASI yang menyalahgunakan wewenang nya sehingga mengakibatkan kerugian CU dan anggota CU bisa dipidana. “Penggelapan Dalam Jabatan  hanya untuk ambil keuntungan secara pribadi atau kelompok adalah tindakan yang melawan hukum”, tandas Boyke. UU no 25 Tahun 1992 dengan tegas menyatakan bahwa keputusan tertinggi itu adalah RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT). Jadi apabila ada keputusan Pengurus yang sangat strategis apalagi mengakibatkan kerugian kepada anggota CU tentu saja Pengurus itu bisa dibawa ke pengadilan, kata  Boyke. 


Penelusuran media ini di lapangan rata rata modus operandi para pengurus itu sama. Investasi pada pihak ketiga tanpa persetujuan anggota lewat Rapat Anggota Tahunan misalnya. 

Ada banyak anggota bahkan mungkin sampai ribuan yang selama ini percaya kepada CU atau Koperasi akhirnya menjadi korban. Uang yang selama ini mereka tabung rupiah demi rupiah akhirnya hilang begitu saja. Apalagi bagi mereka yang buta hukum, para anggota hanya bisa menunggu niat baik para pengurus. Sebut saja DM, (47) tahun, salah seorang anggota CU di Siborong-borong. Dia sudah menabung uangnya selama 10 tahun di CU. Ternyata kini uangnya tidak bisa lagi ditarik dengan alasan uang lembaga sedang kosong. Dia tidak tau sampai kapan uangnya bisa diambil. Padahal mestinya uang itu dia tabung demi untuk keperluan anak anaknya. Belum lagi KS (67) tahun. Ketika jurnalis mengontak oppung ini lewat telpon, dengan suara sedikit parau dia menjelaskan bahwa tabungan yang selama ini dia percayakan kepada CU kini tak bisa lagi dia ambil. Dia mulai khawatir.


Maraknya CU atau Koperasi Kredit kolaps akhir - akhir ini tentu saja menjadi kegelisahan tersendiri. Atas keprihatinan itu, kru media online ini mencoba menelusuri dan melakukan investigasi penyebab kolaps nya CU - CU itu. Satu benang merah yang bisa ditarik secara sederhana ialah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para pengurus CU atau pun managemen, baik itu dalam pemberian kredit/pinjaman, investasi dana parkir pada pihak ketiga maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam AD/ART adalah beberapa hal yang menjadi penyebab hancur nya Koperasi Kredit itu. 



Mengingat banyaknya CU yang kolaps dan berbanding terbalik dengan minimnya Para Pengurus atau management masuk bui karena kesalahan management tentu membuat banyak orang bertanya tanya. Kenapa para pengurus dan management itu tak bisa dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? Banyak anggota koperasi di lapangan bertanya kenapa para pengurus yang terindikasi menyalahgunakan wewenang nya sebagai Pengurus atau karyawan tidak bisa dipidana atau dibawa ke ranah hukum?? 



Senada dengan itu, Horas Sianturi, SH, pengacara kawakan di Pematangsiantar menegaskan bahwa sebagai lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat publik tentu saja segala keputusan yang diambil oleh para Pengurus CU itu juga bertanggung jawab kepada publik. Penyalahgunaan wewenang atas jabatan itu bisa dikenai baik pidana maupun perdata kalau terbukti secara sah. “Kalau ada kebijakan Pengurus tanpa melibatkan anggota CU dalam penggunaan dana apalagi untuk investasi pada pihak ketiga dengan jumlah besar dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART, itu pengurus harus bertanggung jawab secara hukum” tandas Horas Sianturi. (Red-SP.ID/NM)