(Image/Gambar): Para peserta Mubes DPP MABMI di Green Hill Hotel Sibolangit
Sibolangit - Sumutpos.id : MUBES KE II DPP MABMI Di Grenn Hill Sibolangit Dimulai Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Februari 2021 Dengan Dihadiri 10 (Sepuluh) DPD Kab/Kota.
Pada Hari Sabtu Pukul 09.00 Wib Pagi Panitia OC Dipimpin Ketua T. Abd Somad Dengan Melakukan Persiapan Pendaftaran Peserta MUBES Dan Pukul 10.00 Wib Para Peserta Mubes Dilakukan Absensi Peserta Kemudian Diberikan Jadwal Tatib Dan Jadwal Pembahasan Tatib Mubes.
Selanjutnya Pukul 11.00 Wib Dilakukan Pemilihan Pimpinan Rapat Dan Rapat Tersebut Dipimpin TIM SC Panitia Pengarah (T.Akhmad Syamrah) Kemudian Rapat Pembahasan Tatib Berjalan Dengan Lancar Dan Terkendali Sehingga Tepat Pukul 12.00 Wib Rapat Pembahasan Tatib Selesai Dan Oleh Panitia Diumumkan Bahwa Para Peserta Dipersilahkan Istirahat Makan Siang Dan Sholat Zuhur Berjamaah Terhitung Dari Pukul 12.00 Wwib S/D Pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya Pada Pukul 14.15 Wib Acara Mubes Kembali Di Buka Setelah Sebelumnya Ketua Pimpinan Sidang Menscor Sidangnya Dan Melanjutkan Acara Mubes Dengan Agenda Laporan Pandangan Umum Oleh Masing –Masing DPD Kabupaten Kota Dan Dalam Sidang Menerima Masukan Dari DPD Kabupaten Kota, Rapat Dipimpin Langsung Oleh Prof. H. Wan Saifuddin, MA, Ph.d Selaku Penanggung Jawab Mubes Ke Ii Lanjutan Dari Mubes Ke I Siba Island Dengan Didampingi Datuk Chairul Dan T. Akhmd Syamrah, Sh Sebagai Panitia Pengarah.
Bahwa Sebelum Pandangan Umum DPD Kabupaten Kota Dimulai Maka Oleh Pimpinan Sidang Memberi Kesempatan Kepada Prof. H. Wan Saifuddin, MA, Ph.d Memberikan Arahan Dan Masukan Atas Berbagai Macam Kendala Dalam Menghadapi Era Globalisasi Ditengah Tengah Wabah Covid 19 Dan Prof. Wan Juga Menjelaskan Atas Adanya Kesalah pahaman Pada Saat MUBES Yang Berkahir Ke Pengadilan, Namun Kesalahpaham Itu Dikarenakan Tidak Mengertinya Sebagian Masyarakat Awam Tentang Membaca Putusan Pengadilan Tinggi, Karena Putusan Pengadilan Tinggi Tidak Ada Menyebutkan Mabmi Sebelah Menang Akan Tetapi Putusan Menyatakan Bahwa Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) Sehingga Perlu Diluruskan Agar Tidak Terjadi Kesalah pahaman Yang Mana Putusan Tersebut Menitik Beratkan Gugatan Kurang Pihak Karena Itu Pihak Yang Dimaksud Itu Adalah Panitia Pengarah (Sc) Karena Sc Yang Membuat Dan Mempersiapkan Tatib Dengan Demikian Sc Harus Diikutkan Sebagai Tergugat, Oleh Karena Itu Disini Kita Sudah Jelas Kesalah Pahaman Itu Tidak Perlu Dibesar Besarkan Dan Selanjutnya Prof Wan Meminta Mari Kita Jalankan Tanggungjawab Kita Untuk Mengangkat Harkat Martabat Masyarakat Melayu Melalui Lembaga Yang Kita Bentuk Ini,
Kemudian Prof Wan Mengharapkan Kerjasama Yang Baik Guna Mendata Para Puak Melayu Yang Jauh Tertinggal Dalam Kehidupan Ekonominya Agar Dapat Dibantu Dalam Bentuk Pemberian Bea Siswa – Bea Siswa, Hal Ini Adalah Tugas Kita Semua Dalam Memperhatikan Kondisi Umat Khususnya Masyarakat Melayu, Disamping Itu Prof Wan Saifuddin Menyarankan Agar Perubahan PB Ke DPP Perlu Adanya Persiapan Perubahan AD/ART Khususnya Lambang Dan Panji Dalam AD/ART Sehingga Dengan Adanya Perubahan Tersebut Maka Antara DPP Dan PB Tidak Sama Dan Jelas Telah Berbeda, Begitu Juga Visi Dan Misi Dalam AD/ART Tetap Dipersiapkan Sehingga Ada Perbedaan Yang Signifikan,
Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Adalah Adanya Pemberian Mandat Baru Untuk Semua Kabupaten Kota Yang Akan Terbentuk Sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Bahwa Setelah Pencerahan Oleh Prof. H. Wan Saifuddin, Ma, Ph.d Maka Dimintakan Kepada Peserta Kabupaten Kota Untuk Memberikan Masukan Dalam Pandangan Umumnya.
DTM. Friyadi (DPD Tanjung Balai) Bahwa Masa Berlakunya Kepengurusan Hasil MUBESLUB SIBA ISLAND Telah Berkahir Dan Selanjutnya Perlu Dilakukan Pengurus Baru, Hal Yang Menarik Menurut Dtm Friyadi Kenapa Beliau Lupa Hasil Pilkada Sebelumnya, Mohon Kami Dapat Bersikap Apriori Tentang Hal Tersebut, Kemudian Disambut Dengan Jawaban Prof Wan, Bahwa Beliau Tidak Lupa Dan Tetap Konsekwen.
Syofian (DPD Karo) Tentang SK Yang Di Tanda Tangani PB MABMI Hasil Mubeslub Siba Island Untuk Jabatan Ketua Harian Yang Telah Habis Masa Berlakunya, Dan Menurut Kawan Kawan Adakah Perubahan Dari PD Ke DPD Dapat Segera Terwujud, Hal Ini Di Jawab Prof Wan Saifuddin Bahwa Tadi Diatas Telah Kita Bicarakan Yakni Kita Telah Sepakat Akan Melakukan Perubahan Dari Lambang Dan Panji Serta Visi Dan Misi DPP MABMI.
Ibu Salmiah (DPD Sergai) Tentang Keberadaan PD MABMI Sergai Yang Tidak Dapat Mendaftarkan Di Kesbangpol Karena Adanya Persamaan Dengan PB MABMI Lainnya, Oleh Sebab Itu Keberadaan PB MABMI Hendaknya Dapat Dilakukan Perubahan Agar Tidak Lagi Sama Dengan Pd Mabmi Lainnya, Hal Ini Dapat Dijawab Langsung Oleh Prof Wan Saifuddin Yang Mengarahkan Kepada SC Untuk Segera Melakukan Perubahan Lambang Atau Panji Dan Hal – Hal Yang Urgen Yang Ada Dalam AD/ART.
Bahwa Dipersilahkan Kepada DPD Kabupaten Kota Lainya Untuk Memberikan Masukan Dan Pandangan Umumnya, Mereka Satu Persatu Menyatakan Pass, Dengan Demikian Pimpinan Sidang Menskor Sidang Tepat Pukul 16.00 Wib Untuk Istirahat Sholat Ashar Dan Akan Dilanjutkan Pukul 20.00 Wib Dengan Agenda Pemilihan Ketua Formatur.
Selanjutnya Tepat Pukul 20.15 Wib Pimpinan Sidang T.Akhmad Syamrah, Sh Mencabut Skor Yang Sebelumnya Diletakan Bahwa Pimpinan Sidang Memberikan Kesempatan Kepada Peserta Untuk Membentuk Kelompok Masing Masing 3 Kelompok Guna Memberikan Keputusan Siapa Yang Ditetapkan Sebagai Calon Ketua Formatur Dan Calon Anggota Formatur Dan Dari 10 Dpd Kabupaten Kota Dapat Disimpulkan Bahwa Tim Formatur Disepakati Sebanyak 5 Orang Dan Sebagai Calon Ketua Terpilih :
1. Prof H. Wan Saifuddin, Ma, Ph.d
2. Datuk Charul Sebagai Calon Anggota
3. T.Akhmad Syamrah Sebagai Calon Anggota
4. T. Abd Somad Sebagai Calon Anggota
5. Datuk Fahrul Rozi Sebagai Calon Anggota.
Bahwa Tepat Pukul 22.00 Wib Para Peserta MUBES DPP MABMI Kembali Di Musyawarahkan Dengan Pertanyaan Oleh Pimpinan Sidang Apakah Calon Ketua Dan Calon Anggota Formatur Ini Masih Dilakukan Perubahan Atau Adanya Peserta Ingin Menentukan Lain Dengan Diberi Waktu 10 Menit. Para Peserta Kembali Melalui Juru Bicaranya Syofian Dari Kabupaten Karo Menyatakan Sikap Dan Hasil Kesepakatan Dari Peserta Mubes Sibolangit Menetapkan Calon Formatur Menjadi Tim Formatur Sehingga Hasil Kesepakatan Yang Awalnya Calon Telah Ditetapkan Sebagai Tim Formatur, Oleh Karena Puncak Acara Sudah Tercapai Maka Tepat Pukul 23.30 Wib Sidang Penentuan Formatur Ditutup Dan Sebelum Ditutup Dimintakan Membacakan Doa Oleh Ketua DPD Tanjung Balai Dtm. Friyadi.
Dan Selanjutnya Pada Hari Minggu Tanggal 28 Februari 2021 Para Peserta Mubes Diberikan Kesempatan Untuk Berfoto Bersama Dan Bernyanyi Dalam Bentuk Hiburan Sampai Waktu Cek Out Pukul 15.30 Wib.
(Red-SP.ID/REL)