(Image/Gambar) : Illustrasi setiap akhir pekan Kota Bogor selalu dipadati kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor, yang ingin ber happy weekend. |
Jakarta, Sumutpos.id : Pemkot Bogor memberlakuan aturan ganjil genap akhir pekan bagi kendaraan di Kota Bogor. Aturan ganjil genap adalah jika mobil yang nomor belakang di plat nomornya ganjil maka diperbolehkan melintas di Kota Bogor pada tanggal ganjil.
Jika ujung nomornya genap maka berlaku di tanggal genap. Hal ini untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus positif di Kota Bogor karena mobilitas warga yang semakin tidak terkendali.
Seperti diketahui setiap weekend banyak warga Jakarta yang datang ke Bogor untuk liburan.
Kota Bogor juga sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pusat sejak awal pekan.
Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus meningkat dengan rata-rata tambahan kasus di atas angka 100 per hari.
Namun masih banyak warga Jakarta yang datang ke Bogor untuk liburan.
Untuk itu dibuat aturan ganjil genap Bogor yang berlaku selama 3 hari di akhir pekan, yakni Hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 24 jam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Aturan ganjil genap Bogor akan diberlakukan mulai Sabtu (6/2/2021). Aturan yang diterapkan pada hari Jumat, Sabtu, Minggu ini berlaku selama 14 hari.
Sosialisasi aturan gajil genap Bogor sudah dilakukan pada hari Kamis (4/2/2021) dan Jumat (5/2/2021) kemarin.
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Condro Purnomo mendukung kebijakan pemberlakuan ganjil genap tersebut. Pihaknya akan memasang pos sekat di 6 titik pintu masuk. Pos sekat ini dibuat untuk memantau kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor.
Peraturan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum seperti ojek online (ojol), kendaraan dinas pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya di jalan protokol. Aturan ganjil genap juga berlaku di semua ruas jalan di Kota Bogor.
Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap Kota Bogor akhir pekan:
1. Sabtu, 6 Februari 2021
2. Minggu, 7 Februari 2021
3. Jumat, 12 Februari 2021
4. Sabtu, 13 Februari 2021
5. Minggu, 14 Februari 2021
Jadi bagi warga luar Kota Bogor yang mau liburan ke Kota Hujan, harap lebih memperhatikan nopol kendaraannya. Jangan sampai diputarbalikkan petugas karena tidak mengetahui aturan ganjil genap kota Bogor. (Red-SP.ID/Dtk)