(Image/Gambar): Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Jakarta, Sumutpos.id : Beberapa waktu lalu ramai diberitakan soal sertifikat rumah ibunya Dino Patti Djalal yang beralih nama menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun angkat bicara.
Menurut Sofyan, kasus ini bukan ranah kementeriannya. Sebab aksi memalsukan sertifikat tanah tadi sudah tergolong aksi kejahatan penipuan.
“Sebenarnya ini adalah kasus kejahatan penipuan, yang mereka gunakan tanah sebagai objek,” ujar Sofyan dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Meski begitu, Sofyan tetap membeberkan cara kerja yang biasanya dilakukan mafia tanah dalam memalsukan sertifikat seperti yang dialami Dino Patti Djalal. Biasanya modus awalnya adalah mendatangi si pemilik tanah atau rumah lalu mengaku tertarik ingin membeli aset tersebut dan minta ditunjukkan sertifikatnya.
“Caranya biasanya datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian itu orang mengatakan oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, minta pinjam sertifikat ngecek ke BPN,” ungkapnya.
Setelah si pelaku melihat sertifikat hingga KTP pemilik aslinya, di situlah para mafia tanah tadi berkesempatan memalsukan sertifikat dan KTP tersebut.
“Nah dalam proses begitu sertifikat tanah diberikan untuk ngecek tadi, nah mafia tanah ini atau penipu ini mengubah dokumen, membikin figur seolah-seolah dia yang punya tanah, dibikin figur orang lain, KTP-nya dipalsukan, diganti wajahnya dia, nama lengkap semua sama seperti si pemilik asli seperti di sertifikat, jadi ini sebenarnya bentuk kejahatan yang menggunakan tanah sebagai objek mereka,” terangnya.
Untuk itu, Sofyan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi apalagi sertifikat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto menjelaskan pemilik sertifikat tanah ibunya Dino Patti Djalal yang terdaftar itu awalnya bernama Yurmisnawati yang merupakan keponakan Dino.
Padahal, pemilik asli rumah itu adalah Zurni Hasyim Djalal, yang dalam hal ini sebagai ibunya Dino Patti Djalal. Namun, sertifikat tanah itu berganti nama jadi Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya.
“Pada 16 April 2020 sertifikat beralih dari atas nama Yulmisnawati kepada Freddy Kusnadi berdasarkan jual beli pada 2020 tanggal 10 Januari. Di dalam surat kuasa akta jual beli dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, Kementerian ATR/BPN mengaku itu bukan ranahnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian guna mengetahui kebenaran materiil apakah pernah terjadi proses jual beli atau tidak.
“Dari sisi materiil apakah jual beli terjadi oleh Bu Yulmisnawati ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil.
Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, Kementerian ATR/BPN mengaku itu bukan ranahnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian guna mengetahui kebenaran materiil apakah pernah terjadi proses jual beli atau tidak.
“Dari sisi materiil apakah jual beli terjadi oleh Bu Yulmisnawati ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil.
(Red-SP.ID/RDO).