(Image/Gambar): Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan penyegelan pusat jajanan Medan Night Market. |
Medan, Sumutpos.id : Pusat kuliner jajanan malam Medan Night Market di Jl. Adam Malik, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat, disegel petugas gabungan, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 23.25 WIB.
Tim gabungan dari Dinas Pariwisata, Satgas Covid-19 dan Satpol PP Medan bersama Polsek Medan Barat terpaksa menyegel tempat tongkrongan tersebut karena kerumunan pengunjung dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Saat tiba di lokasi, petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Medan langsung menemui pihak manajemen Medan Night Market yang masih beroperasional di atas jam yang sudah ditentukan hingga membiarkan kerumunan terjadi.
Kemudian, petugas gabungan melakukan penyegelan karena pihak Medan Night Market melanggar surat edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021) membenarkan pusat jajanan di wilayah hukumnya disegel tim gabungan.
“Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market agar tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 hari. Hal ini dilakukan karena pihak manajemen melanggar prokes,” tukasnya.
(Red-SP.ID/MPOL)