KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Minggu, 28 Februari 2021

(Image/Gambar): Jumpa Pers di gedung KPK, tampak Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya  dengan menggunakan baju Oranye bertuliskan tahanan KPK.

Jakarta - Sumutpos.id : Jaleswari Pramodhawardani yang menjabat sebagai Deputi V Kantor Staf Presiden mengaku kaget saat mengetahui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tersangkut kasus korupsi.

"Kami tentu kaget dengan hal tersebut, apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai Gubernur yang kreatif dan inovatif," ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Ahad, 28 Februari 2021.

Tanpa perlu berspekulasi, kata Jaleswari, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya. 

"Korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan," tuturnya.

Pemerintah, ujar dia, tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten. 

Penguatan pencegahan ini dianggap sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui. 

Demikian juga dengan penindakan, ujar Jaleswari, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan.

Kata Jaleswari, pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang. Apalagi sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

"Penurunan IPK ini harus menjadi cambuk bagi kita semua, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. 

Kita tidak boleh berhenti sedetik pun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi," tuturnya.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

(Red-SP.ID/TMP)