Kasus Penetapan Tersangka JJM, Juper Polres Pematangsiantar Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kasus Penetapan Tersangka JJM, Juper Polres Pematangsiantar Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang.

Sabtu, 13 Februari 2021

(Image/Gambar): Tersangka JJM, saat ditemui pengacaranya dalam Sel Tahanan Polres Siantar.

Pematangsiantar, Sumutpos.id : 
Penetapan sebagai tersangka atas nama JJM oleh Juper Polres Pematangsiantar diduga terlalu tergesa-gesa.


Sesuai dengan Undang-undang yg berlaku  soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Pasal 184 (1) KUHAP

Alat bukti yang sah ialah:

1. keterangan saksi;

2. keterangan ahli;

3. surat;

4. petunjuk;

5. keterangan terdakwa.


Akan tetapi nyatanya dalam kasus Penetapan JJM (32) tahun, SOP atau syarat di atas tidak diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Siantar, dalam hal ini Bripka Amri J. Sitanggang, S.H sebagai Juper. 


Hanya berdasarkan pemeriksaan JJM dan Elfiana sebagai pelapor, JJM langsung ditetapkan sebagai tersangka. 


Penetapan ini tentu saja dirasakan memberatkan kepada pihak keluarga, khususnya VS (33) tahun. Bahkan anehnya lagi setelah penetapan tersangka oleh Polres Pematangsiantar, baru muncul lagi Surat Panggilan sebagai Saksi atas nama TCHP (32) dengan Nomor SP/86/II/2021/Reskrim. 


Menanggapi hal ini Horas Sianturi, S.H sebagai Kuasa Hukum atas nama JJM merasa keberatan atas proses hukum pihak Kepolisian, dan mengatakan agar pihak kepolisian tidak secara sewenang-wenang menabrak prosedur hukum. 


Dimana Kuasa Hukum sudah mendatangi aparat Polres utk bertemu dengan Juper namun tidak ketemu. Juga dihubungi lewat telepon seluler, tetap sama sekali tidak direspon oleh Juper. “Harusnya penyidik atau Juper memanggil saksi sebelum penetapan tersangka, bukan sebaliknya”, tandas Horas Sianturi.

 

Sebagai mana diketahui kronologi kejadian ini ialah, bahwa JJM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana. Hal ini bermula dari laporan atas nama Elfiana. 


Ketika wartawan menanyakan kepada VS, istri tersangka, dia merasa bahwa kasus ini sangat janggal. Karena pelaku sebenarnya bukanlah suaminya melainkan rekannya yang kini sudah melarikan diri. “Kenapa bukan dia yang dilaporkan dan dicari Polisi?”, tanya VS ketika dijumpai wartawan. 


Untuk itu dia berharap agar Polisi benar benar berlaku sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang adil. Dengan menetapkan suaminya sebagai tersangka padahal belum ada alat bukti yang sahih dia merasa bahwa Aparatur Kepolisian sudah melanggar SOP. 


Sementara itu, Juper, Bripka Amri J Sitanggang (HP. 08126753172) ketika dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan apa pun. Nomor yang dikontak berdering pertanda bunyi. Tetapi tidak mau mengangkat. 

(Red-SP.ID/NM)