(Image/Gambar): Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian. |
Medan, Sumutpos.id : Menanggapi konfirmasi dari rekan-rekan media, yang mempertanyakan tentang benar tidaknya Sekda Kabupaten Samosir dijadikan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menjawab konfirmasi tersebut dan membenarkan bahwa Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
“Iya benar, Kejari Samosir telah menetapkan Sekda Samosir sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos,” jelas Sumanggar Siagian, Rabu (17/2).
Dijelaskannya lagi, selain Sekda, Kejari Samosir juga menetapkan Plt Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea, ditetapkan sebagai tersangka juga. “Iya, sama PLT Kepala Dinas Perhubungan,” katanya..” demikian pungkasnya.
(Red-SP.ID/Hen)