(Image/Gambar): Tele Conference di Pengadilan Negeri Simalungun.
Simalungun, Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Indri Wirdia Effendi, SH Rabu (10/02/21), dalam sidang secara tele confrence menuntut terdakwa Juan Pribadi Pangaribuan alias Ucok, pria 21 Th, pekerjaan serabutan, warga Huta III Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun hukuman penjara selama 7 Th karena melakukan pencurian dengan pemberatan. JPU Indri Wirdia menuntut Pasal 363 Ayat (2) karena terdakwa membuat 4 orang saksi korban rugi, meresahkan masyarakat, sudah pernah dihukum dan mengulangi tindak pidana dalam masa Assimilasi yang dijalaninya.
Kepada Majelis Hakim terdakwa memohon keringanan hukuman secara lisan tetapi Jaksa tetap pada tuntutannya.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan terdakwa Andi Joan pada hari Jumat 04/09 pukul 03.00 WIB subuh dirumah saksi korban Indah Sari Dewi Nasution di Ps I Lingk I Kel.Perdagangan III Kec Bandar Kab Sinalungun dengan cara menggunting pagar kawat rangrang pakai tang besi kemudian masuk kedalam rumah.
Terdakwa melihat dua orang dalam rumah itu sedang tidur lelap. Lalu dengan leluasa terdakwa mengambil 4 unit Hp yaitu 1 unit HP merk OPPO H5s milik saksi Reza Zulkhairi Nasution dan 1 Unit HP merk VIVO Y 91 milik saksi Indah Sari Dewi Nasution dan 1 Unit HP merk Samsung J7 Prime milik saksi Rahmat Taufik dan 1 Unit HP merk OPPO F3 milik saksi Fikri Sumardi Siregar bersama uang kertas sebanyak 250 000 rupiah didalam casing HP tanpa ijin.
Para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 550.000 rupiah. Pemilik RM itu saksi korban Indah Sari tahu RM Kentuckynya kecurian dari saksi korban Fikri Sumardi Siregar bersama Reza Zulkhairi sekira pukul 07.00 WIB pagi yang melapor kerumah saksi korban Indah Sari yang berjarak 500 M bahwa RM Kentucky telah dimasuki maling dan mencuri 4 Unit HP milik mereka masing-masing.
Lalu mereka pergi melihat RM dan ternyata pagar kawat rangrang sudah dipotong dan menduga si maling masuk ke dalam RM dari situ. Pemilik RM saksi korban dengan suaminya saksi korban Rahmat Taufik tidak tidur di RM ini. Yang tidur di RM adalah saksi korban Fikri Sumardi bersana Reza Zulkhairi.
Saksi korban Indah Sari Dewi pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Perdagangan.