Ingin Mengamankan Tersangka Pembunuhan, 2 Anggota Polsek Lahat Hampir Diamuk Warga Desa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ingin Mengamankan Tersangka Pembunuhan, 2 Anggota Polsek Lahat Hampir Diamuk Warga Desa

Selasa, 23 Februari 2021

(Image/Gambar): Warga Desa yang berusaha menghalangi anggota Polisi untuk menjemput Tersangka pembunuhan. 

Lahat, Sumutpos.id : 
Dua anggota Polsek Kota Lahat diamuk warga saat mengamankan tersangka pembunuhan di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumsel, Minggu (21/2) malam.


Beruntung, polisi sempat mengamankan tersangka ke dalam mobil polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Kota Lahat.


Berawal saat terjadi peristiwa pembunuhan oleh tersangka Junaidi (44), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Gumay Talang Lahat, Minggu (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya Darsan (45), warga satu desanya.


Aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat di pekarangan rumah warga.


Saat itu sedang ada acara hajatan di lokasi kejadian. Diduga iseng, korban meloroti celana tersangka.


Tersangka pun kesal dan tanpa pikir panjang menusuk dada korban.


“Tersangka memang sudah membawa senjata tajam dari rumah. Masih menggunakan kebiasaan lama bawa sajam di pinggang,” kata Kapolsek Iptu Irsan Rumsyi, Senin (22/2).


Selanjutnya tersangka melarikan diri dan melapor ke kades setempat.


Aparat Polsek Kota Lahat dipimpin langsung Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsyi SE bersama Kanit Reskrim Ipda Budi Agus SE, Kanit Opsnal Bripka Nifriansyah SH MM, Bripka Munandar SH, langsung menjemput tersangka.


Apalagi keluarga korban sudah ramai di rumah kades untuk menemui tersangka.


“Saat akan dijemput, keluarga korban sudah ramai. Dua anggota kami sempat terkena pukulan dari warga yang dalam keadaan emosi,” ungkap Irsan.


Selanjutnya, tersangka langsung dibawa naik ke dalam mobil polisi. Sementara anggota polisi yang lain berusaha menenangkan warga.


“Untuk saat ini situasi telah aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti telah diamankan,” ungkapnya seraya menambahkan tersangka dijerat 338 KUHPidana tentang pembunuhan.


“Kami juga menegaskan kembali agar jangan membawa pisau di pinggang. Karena saat ini tersangka menyesal membawa sajam sehingga peristiwa pembunuhan terjadi,” tukasnya.

(Red-SP.ID/JPNN)